Hal itu disampaikan Henry pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
"Menurut hukum Pasal 206 Undang-Undang MD3 (UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD), Pansus tak perlu meminta persetujuan untuk perpanjangan untuk melaksanakan tugasnya," ujar Henry.
Ia mengatakan dalam pasal 206 hanya disebutkan Pansus Angket melaporkan hasil kerjanya di Rapat Paripurna setelah 60 hari bekerja.
(Baca: Tarik Ulur Rencana Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK)
Henry menambahan, berdasarkan pasal 208, Pansus berhak meneruskan masa kerjanya setelah melaporkan hasil kerja sementara pada Rapat Paripurna jika memang belum selesai.
Apalagi, kata Henry, dalam hal ini, Pansus memang belum mendapat klarifikasi utuh dari KPK sebab KPK tak kunjung menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus.
Dalam pasal tersebut, Pansus hanya melaporkan, bukan mengakhiri masa kerja. Hal itu, kata Henry, juga merujuk pada Pasal 207 Undang-Undang MD3. Dalam pasal tersebut Pansus bisa melaporkan kembali hasil kerjanya setelah rekomendasi tersusun lengkap.
"Dengan demikian, tak ada penjelasan dalam pasal 206 apakah yang dimaksud laporan yang disampaikan di Paripurna adalah laporan akhir atau bukan. Jika laporan belum selesai Pansus berlanjut pada penyelidikan lalu melaporkannya kembali paripurna," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/26/12445061/politisi-pdi-p-pansus-tak-perlu-izin-paripurna-untuk-perpanjang-masa-kerja