Salin Artikel

Politisi PDI-P: Pansus Tak Perlu Izin Paripurna untuk Perpanjang Masa Kerja

Hal itu disampaikan Henry pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

"Menurut hukum Pasal 206 Undang-Undang MD3 (UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD), Pansus tak perlu meminta persetujuan untuk perpanjangan untuk melaksanakan tugasnya," ujar Henry.

Ia mengatakan dalam pasal 206 hanya disebutkan Pansus Angket melaporkan hasil kerjanya di Rapat Paripurna setelah 60 hari bekerja.

(Baca: Tarik Ulur Rencana Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK)

Henry menambahan, berdasarkan pasal 208, Pansus berhak meneruskan masa kerjanya setelah melaporkan hasil kerja sementara pada Rapat Paripurna jika memang belum selesai.

Apalagi, kata Henry, dalam hal ini, Pansus memang belum mendapat klarifikasi utuh dari KPK sebab KPK tak kunjung menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus.

Dalam pasal tersebut, Pansus hanya melaporkan, bukan mengakhiri masa kerja. Hal itu, kata Henry, juga merujuk pada Pasal 207 Undang-Undang MD3. Dalam pasal tersebut Pansus bisa melaporkan kembali hasil kerjanya setelah rekomendasi tersusun lengkap.

"Dengan demikian, tak ada penjelasan dalam pasal 206 apakah yang dimaksud laporan yang disampaikan di Paripurna adalah laporan akhir atau bukan. Jika laporan belum selesai Pansus berlanjut pada penyelidikan lalu melaporkannya kembali paripurna," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/26/12445061/politisi-pdi-p-pansus-tak-perlu-izin-paripurna-untuk-perpanjang-masa-kerja

Terkini Lainnya

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian Akibat Stroke Capai 330 Ribu

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian Akibat Stroke Capai 330 Ribu

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke