Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Anggap KPK Sengaja Langgar UU jika Tak Hadir di Pansus Angket

Kompas.com - 26/09/2017, 12:32 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersedia hadir ke rapat Pansus Hak Angket KPK di DPR.

Masa kerja Pansus Angket KPK akan berakhir pada 28 September 2017. Namun, hingga kini, pimpinan KPK tidak bersedia hadir.

Padahal, kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) memuat aturan tentang kewajiban lembaga negara menghadiri undangan pansus.

"Kami berharap, lembaga negara saling menghormati dan ikut undang-undang. Kenapa sih khawatir amat? Di DPR ini ada 10 fraksi, ada banyak juga yang bela KPK, kenapa takut? Kalau KPK benar," kata Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

(baca: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)

Ia meminta KPK untuk membaca undang-undang dengan baik. Sebab, lanjut dia, lembaga negara mana pun wajib mematuhi undang-undang.

Johnny menilai, jika KPK masih bersikeras tak menghadiri rapat pansus, maka KPK sengaja tak menaati undang-undang.

"Kalau tidak ikut UU MD3 maka buat apa UU dibuat? Apalagi kalau lembaga negara dengan sengaja tidak menaati UU," tuturnya.

(baca: Pansus Hak Angket KPK Tak Akan Berhenti Sampai KPK Mau Hadir)

Anggota Komisi XI DPR itu meminta KPK untuk bisa bekerja sama untuk memperbaiki pemberantasan korupsi di tanah air.

"KPK juga harus lebih progresif. Berapa belas tahun sih? Sudah 15 tahun KPK bekerja indeks persepsi korupsi naik sangat sedikit," kata dia.

Pimpinan KPK tak bersedia hadir dalam Pansus Hak Angket karena menganggap Pansus ilegal.

KPK menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU MD3 yang mengatur hak angket DPR.

(baca: PDI-P Anggap Wajar Isu Pansus KPK Dimanfaatkan Jadi Bahan Kampanye)

Berdasarkan kajian para pakaer yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com