Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Tua Dipenjara, Fuad Amin Diharapkan MA Belajar dari Kesalahan

Kompas.com - 22/09/2017, 15:58 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis 13 tahun penjara terhadap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Ia sebelumnya telah divonis delapan tahun penjara.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah, berharap hukuman tersebut bisa membuat Fuad akan belajar dari kesalahan yang dibuatnya.

"Mudah-mudahan ini sebagai pembelajaran untuk membersihkan (kesalahan), amal ibadahnya itu ditingkatkan di sana (di penjara) supaya husnul khatimah (akhir yang baik)," kata Abdullah di gedung MA, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Fuad yang lahir pada September 1948 itu saat ini sudah berusia 69 tahun. Dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak akhir Desember 2016.

(Baca juga: Banding Ditolak, Hukuman Fuad Amin Diperberat Jadi 13 Tahun Penjara)

Ia akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 29 Juli 2016. Karena itu, jika dihitung sampai saat ini, Fuad telah menjalani kurang lebih dua tahun masa tahanan.

Dengan vonis 13 tahun, dikurangi dua tahun masa tahanan, maka Fuad akan bebas pada umur 80 tahun.

"Pak Fuad Amin kan usianya 69 tahun. Kemudian Majelis Hakim Agung memutus 13 tahun penjara. Sehingga nanti pada saat (selesai) menjalani hukuman 13 tahun, usianya berapa tuh?" ucap Abdullah.

Abdullah juga menambahkan, aset milik Fuad luar biasa banyaknya. Bahkan, melebihi aset yang dimiliki Djoko Susilo, dalam kasus pengadaan simulator SIM dan tersangka pencucian uang proyek simulator SIM.

"Asetnya banyak banget. Ini hampir mengalahkan perkaranya yang di Korlantas ini. Ini luar biasa," kata Abdullah.

(Baca juga: Uang Fuad Amin Rp 222 Miliar Dirampas untuk Negara)

Hukuman Fuad diperberat setelah majelis hakim menolak banding yang diajukan. Fuad dianggap terbukti melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai bupati Bangkalan dan melakukan pencucian uang.

Putusan terhadap Fuad dijatuhkan pada 3 Februari 2016, dengan Ketua Majelis Hakim Elang Prakoso Winowo.

Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.

Uang suap diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai bupati memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank.

Selain itu, terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad.

Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank. Selain menggunakan identitas dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain dalam membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya.

Fuad meminjam kartu identitas orang lain, dan mengajak orang tersebut untuk membuka rekening di bank. Ia kemudian menyerahkan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening. Kemudian, semua buku rekening dan kartu ATM dikuasai oleh Fuad.

Kompas TV Lelang ini terbuka untuk masyarakat umum dan siapa saja bisa mengikutinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com