Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Paparkan Tantangan dan Peluang Penyelesaian Pelanggaran HAM

Kompas.com - 21/09/2017, 07:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani menyampaikan, ada sejumlah tantangan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu seperti Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (TSS).

Pertama, janji penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, termasuk TSS, selalu dijadikan alat politik pejabat negara untuk memperoleh dukungan publik menjelang pemilu.

Kedua, bantuan medis dan psikososial yang diberikan negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dianggap sudah cukup sebagai upaya penyelesaian dari negara terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Sehingga dengan adanya bantuan medis dan psikososial ini lantas (penyelesaiannya) dianggap tidak perlu diteruskan ke mekanisme yudisial," kata Yati dalam sebuah diskusi di bilangan Semanggi, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

(Baca juga: Enam Pola Pelanggaran HAM di Indonesia yang Selalu Berulang)

Tantangan ketiga yaitu, tidak kooperatifnya negara dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Yati menyayangkan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu justru diserahkan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

"Padahal Wiranto adalah orang yang justru diduga terlibat sebagai pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu," tutur Yati.

Di samping tantangan dari sisi negara, ada pula tantangan dari sisi publik salah satunya yaitu kasus pelanggaran HAM berat masa lalu termasuk TSS dianggap sudah tidak populer lagi, atau mulai dilupakan publik.

Hal ini disebabkan sindrom politik populer dan adanya kontestasi isu-isu politik.

Yati juga mengamati, makin banyak mahasiswa dan akademisi yang ahistoris terhadap sejarah kasus TSS. Akan tetapi, ini juga berkaitan dengan bahasa yang dipakai dalam kampanye pelanggaran HAM berat masa lalu, yang sulit dipahami oleh publik.

(Baca juga: Soal Wiranto dan Kasus HAM, Kontras Minta Dibuktikan di Pengadilan)

Masih ada peluang

Meski demikian Yati melihat masih ada peluang dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk TSS ini.

Pertama, kasus Semanggi I belum pernah diajukan sama sekali ke pengadilan mana pun, sehingga bisa didorong penyelesaiannya.

Kedua, asas "Nebis in Idem" (tidak dapat dituntut lantaran perbuatan yang telah diputus oleh hakim) hanya memfokuskan pada orang atau subyek untuk tidak diadili lebih dari sekali, namun asas itu tidak berlaku pada kasusnya.

Artinya, kata Yati, masih ada peluang untuk membawa kasus TSS ini ke pengadilan HAM ad hoc.

"Terakhir adalah Aksi Kamisan yang dilakukan keluarga korban pelanggaran HAM dan berbagai elemen masyarakat, menjadi upaya untuk menolak lupa," ucap Yati.

Kompas TV Lalu kebebasan berpendapat seperti apa yang sesuai dengan konstitusi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com