Salin Artikel

Kontras Paparkan Tantangan dan Peluang Penyelesaian Pelanggaran HAM

Pertama, janji penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, termasuk TSS, selalu dijadikan alat politik pejabat negara untuk memperoleh dukungan publik menjelang pemilu.

Kedua, bantuan medis dan psikososial yang diberikan negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dianggap sudah cukup sebagai upaya penyelesaian dari negara terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Sehingga dengan adanya bantuan medis dan psikososial ini lantas (penyelesaiannya) dianggap tidak perlu diteruskan ke mekanisme yudisial," kata Yati dalam sebuah diskusi di bilangan Semanggi, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Tantangan ketiga yaitu, tidak kooperatifnya negara dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Yati menyayangkan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu justru diserahkan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

"Padahal Wiranto adalah orang yang justru diduga terlibat sebagai pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu," tutur Yati.

Di samping tantangan dari sisi negara, ada pula tantangan dari sisi publik salah satunya yaitu kasus pelanggaran HAM berat masa lalu termasuk TSS dianggap sudah tidak populer lagi, atau mulai dilupakan publik.

Hal ini disebabkan sindrom politik populer dan adanya kontestasi isu-isu politik.

Yati juga mengamati, makin banyak mahasiswa dan akademisi yang ahistoris terhadap sejarah kasus TSS. Akan tetapi, ini juga berkaitan dengan bahasa yang dipakai dalam kampanye pelanggaran HAM berat masa lalu, yang sulit dipahami oleh publik.

Masih ada peluang

Meski demikian Yati melihat masih ada peluang dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk TSS ini.

Pertama, kasus Semanggi I belum pernah diajukan sama sekali ke pengadilan mana pun, sehingga bisa didorong penyelesaiannya.

Kedua, asas "Nebis in Idem" (tidak dapat dituntut lantaran perbuatan yang telah diputus oleh hakim) hanya memfokuskan pada orang atau subyek untuk tidak diadili lebih dari sekali, namun asas itu tidak berlaku pada kasusnya.

Artinya, kata Yati, masih ada peluang untuk membawa kasus TSS ini ke pengadilan HAM ad hoc.

"Terakhir adalah Aksi Kamisan yang dilakukan keluarga korban pelanggaran HAM dan berbagai elemen masyarakat, menjadi upaya untuk menolak lupa," ucap Yati.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/21/07081821/kontras-paparkan-tantangan-dan-peluang-penyelesaian-pelanggaran-ham

Terkini Lainnya

Menkominfo Lapor ke Jokowi, Sudah Turunkan 1,9 Juta Konten Judi Online

Menkominfo Lapor ke Jokowi, Sudah Turunkan 1,9 Juta Konten Judi Online

Nasional
PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

Nasional
Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

Nasional
Ingatkan Kasus Covid-19 Masih Ada, Kemenkes Imbau Tetap Lakukan Vaksinasi

Ingatkan Kasus Covid-19 Masih Ada, Kemenkes Imbau Tetap Lakukan Vaksinasi

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Nasional
PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

Nasional
Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Nasional
Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Nasional
Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke