JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menilai janggal sikap Presiden Joko Widodo dalam menyikapi hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, seharusnya Presiden bisa menyatukan suara partai pendukungnya untuk menghentikan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK melalui lobi.
Presiden, kata Benny, pernah melakukan itu saat pembahasan Undang-Undang Pemilu.
Saat itu, menurut dia, Presiden berhasil menyatukan kekuatannya di parlemen untuk meloloskan opsi presidential threshold.
Baca: Mantan Pimpinan KPK Bandingkan Sikap SBY dan Jokowi
"Itu kan pendukung-pendukung dia (Presiden). Kok untuk Undang-Indang Pemilu bisa, ini (menghentikan Pansus Angket KPK) enggak bisa," ujar Benny saat dihubungi, Minggu (17/9/2017) malam.
Oleh karena itu, Benny berpendapat, ketegasan sikap Presiden merupakan kuncinya. Ia memprediksi, kemungkinan rekomendasi Pansus berupa revisi Undang-Indang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.
Benny mengatakan, revisi undang-undang mengharuskan sikap politik pemerinta yang muaranya adalah pembelaan Presiden terhadap KPK.
"Muara dari semua ini adalah sikap Presiden. Revisi undang-undang kan juga begitu. Itu kan seperti yang saya tanyakan, Presiden benar enggak mau membela KPK. Seperti yang dia omongkan," kata Benny.