Menurut dia, seharusnya Presiden bisa menyatukan suara partai pendukungnya untuk menghentikan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK melalui lobi.
Presiden, kata Benny, pernah melakukan itu saat pembahasan Undang-Undang Pemilu.
Saat itu, menurut dia, Presiden berhasil menyatukan kekuatannya di parlemen untuk meloloskan opsi presidential threshold.
Baca: Mantan Pimpinan KPK Bandingkan Sikap SBY dan Jokowi
"Itu kan pendukung-pendukung dia (Presiden). Kok untuk Undang-Indang Pemilu bisa, ini (menghentikan Pansus Angket KPK) enggak bisa," ujar Benny saat dihubungi, Minggu (17/9/2017) malam.
Oleh karena itu, Benny berpendapat, ketegasan sikap Presiden merupakan kuncinya. Ia memprediksi, kemungkinan rekomendasi Pansus berupa revisi Undang-Indang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.
Benny mengatakan, revisi undang-undang mengharuskan sikap politik pemerinta yang muaranya adalah pembelaan Presiden terhadap KPK.
"Muara dari semua ini adalah sikap Presiden. Revisi undang-undang kan juga begitu. Itu kan seperti yang saya tanyakan, Presiden benar enggak mau membela KPK. Seperti yang dia omongkan," kata Benny.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/18/07544441/demokrat-untuk-uu-pemilu-presiden-bisa-satukan-partai-pendukung-kok-untuk