Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik Novel Baswedan dan Aris Budiman

Kompas.com - 12/09/2017, 23:57 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membantah menganakemaskan penyidik senior Novel Baswedan.

Hal itu disampaikan Agus saat menjawab pertanyaan Komisi III terkait konflik antara penyidik senior Novel Baswedan dan Direktur Penyidikan KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman.

Ia mengatakan, melalui pengawas internal, KPK juga memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Novel terkait email-nya kepada Aris.

Setelah Novel mengirim email kepada Aris, KPK telah memberi surat peringatan. Akan tetapi, Wadah Pegawai menganggapnya kurang adil.

"Kemudian dilakukan, bukan dibatalkan. Tapi surat peringatan itu di-pending. Di-pending penerapannya lalu dilakukan penyelidikan menyeluruh dari awal. Ini sebab musababnya email itu keluar apa," kata Agus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Namun, saat proses penyelidikan Pengawas Internal berlangsung, Novel terkena musibah penyiraman air keras oleh orang tak dikenal, sehingga penyelidikan belum bisa dilanjutkan.

Pimpinan KPK sepakat untuk meberi waktu hingga dua minggu ke depan untuk menyelesaikan pemeriksaan keduanya.

"Kami di pimpinan sudah memutuskan sebetulnya. Penyelidikan secara menyeluruh pada dua belah pihak. Kami memberikan tenggat waktu kepada pengawas internal selama dua minggu ke depan. Supaya semuanya bisa diketahui atau didudukkan dengan lebih baik," papar Agus.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke polisi. Dia menuding Novel telah mencemarkan nama baiknya melalui surat elektronik.

"Iya, yang bersangkutan membuat laporan pada 13 Agustus 2017 lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2017).

Argo mengatakan, penyidik telah menindaklanjuti laporan dari Arif tersebut.

Polisi menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 21 Agustus 2017 lalu.

Sebelumnya, Aris telah disidang oleh Dewan Pertimbangan Pegawai setelah sehari sebelumnya menghadap Pansus.

Ketua KPK Agus Raharjo menganggap ada pelanggaran yang dilakukan Aris atas kedatangannya itu.

Sebab, Pimpinan KPK telah meminta Aris untuk tidak hadir dalam rapat Pansus. 

Kompas TV Mengusut Tuntas Kasus Penyerangan Novel Baswedan (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com