Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Praperadilan Novanto Ditunda, Hakim Tunda hingga Pekan Depan

Kompas.com - 12/09/2017, 11:22 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto meminta penundaan sidang kepada hakim praperadilan.

Permohonan penundaan dari KPK itu dibacakan hakim tunggal Cepi Iskandar yang memimpin jalannya persidangan.

"KPK menyampaikan permintaan penundaan sidang untuk dapat mempersiapkan administrasi lainnya. Berdasarkan itu, hakim menunda hingga tiga minggu ke depan," kata Hakim Cepi, saat membacakan permohonan KPK, di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).

Hakim kemudian meminta tanggapan kepada Pemohon atau pengacara pihak Novanto mengenai permohonan penundaan dari KPK.

Pengacara Setya Novanto menerima mengenai penundaan, namun keberatan dengan jangka waktu penundaan selama tiga minggu.

"Untuk memperlancar acara, waktu tiga minggu tidak kami sepakati, tapi kami minta tiga hari. Waktunya terlalu lama, Yang Mulia," ujar salah satu kuasa hukum Novanto.

(Baca juga: Sidang Praperadilan Setya Novanto, Ratusan Polisi Amankan PN Jaksel)

Setelah berdiskusi soal jadwal penundaan sidang, akhirnya disepakati dalam persidangan bahwa sidang ditunda hingga pekan depan, Rabu, 20 September 2017.

Pengacara Novanto juga meminta agar hakim praperadilan bisa mengeluarkan kebijakan yang memberi kepastian untuk pihaknya dan kliennya, agar tidak ada pengunduran lagi pada Rabu mendatang.

Pengacara Novanto meminta agar Rabu depan dapat dilangsungkan proses pemeriksaan perkara.

"Majelis tidak bisa menerbitkan suatu perkara yang belum terjadi. Nanti saja kalau terjadi akan kami pelajari bagaimana hukum acara yang berlaku," ucap Hakim Cepi.

(Baca juga: Ketua GMPG Ingatkan Hakim Praperadilan Setya Novanto Tidak Main-main)

Hakim kemudian mengetok palu dan menunda sidang hingga Rabu (20/9/2017).

Sebelumnya, Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK, pada kasus e-KTP. Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Dia diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Kompas TV KPK hari ini kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus e-KTP yang menyeret nama Ketua DPR, Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com