JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menegaskan bahwa partainya akan menolak jika ada usulan pembekuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya soal pembekuan, PPP juga akan menolak jika ada usulan soal pembatasan umur komisi antirasuah itu.
"PPP akan secara konsisten menolak setiap wacana atau usulan untuk membekukan, membatasi umur ataupun membubarkan KPK," kata Arsul melalui keterangan tertulis, Minggu (10/9/2017).
Ia menambahkan, persoalan KPK pada dasarnya berkaitan dengan persoalan oknum di internal institusi tersebut, bukan pada eksistensi kelembagaannya.
(Baca juga: Wacana Pembekuan Dinilai Memperlihatkan Upaya Mengenyahkan KPK)
Arsul yang juga anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK, mengingatkan rekan-rekannya agar pansus tetap dalam jalurnya, sesuai tujuan awal yakni memperbaiki kelembagaan dan tata kelola KPK.
Perbaikan itu, menurut dia, mulai dari Sumber Daya Manusia (SDM), anggaran, hingga pelaksanaan kewenangan dalam penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi.
Jika rekomendasi akhir pansus menyimpang jauh dari tujuan awalnya, baik dalam rapat internal pansus maupun paripurna pengambilan keputusan, maka anggota Komisi III DPR tersebut memastikan partainya akan melakukan penolakan.
"PPP setuju bergabung dalam pansus karena kesepakatan awal bahwa pansus ini sebatas perbaikan kelembagaan dan tata kelola tersebut," ucap Arsul.
Anggota Panitia Angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat sebelumnya menyerukan pembekuan KPK sementara waktu.
Menurut Henry, dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi, dan pembenahan ini membutuhkan waktu lama.
"Maka, jika perlu, untuk sementara KPK distop dulu. Kembalikan (wewenang memberantas korupsi) kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu," kata Henry seperti dikutip Harian Kompas.
Namun, pernyataan ini kemudian diralat oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Menurut Hasto, PDI-P tak pernah menyatakan untuk pembekuan KPK.