Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Kena OTT KPK, Ketua PN Bengkulu Dinonaktifkan

Kompas.com - 08/09/2017, 00:32 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung tidak hanya memberikan sanksi kepada hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, yang terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (6/9/2017) hingga Kamis (7/9/2017). 

Ketua PN Bengkulu dan panitera PN Bengkulu yang menjadi atasan Hendra juga terkena imbasnya. Keduanya sekarang dinonaktifkan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menonaktifkan sementara Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu karena selaku atasan langsung dari hakim yang jadi tersangka kasus ini.

"Dan juga panitera di Pengadilan Negeri Bengkulu selaku atasan langsung dari panitera pengganti tersebut (yang menjadi tersangka)," kata Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

(Baca: MA Berhentikan Hakim dan Panitera PN Bengkulu yang Kena OTT KPK)

Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu dianggap harus ikut bertanggung jawab atas kejadian yang melibatkan anak buahnya.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung sudah mengirimkan tim ke Bengkulu, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Bengkulu.

Pemeriksaan untuk mengetahui apakah ketua pengadilan sudah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dengan benar atau tidak.

"Malam ini sampai besok akan memeriksa ketua dan panitera, apakah yang bersangkutan sudah memberikan pembinaan, pengawasan yang memadai, layak terhadap anak buahnya," ujar Sunarto.

Jika sudah melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dengan benar, MA akan merehabilitasi Ketua PN Bengkulu ke posisi semula.

"Tapi bilamana pimpinan pengadilan (ketua pengadilan) dan panitera yang dinonaktifkan tersebut tidak memberikan pembinaan yang layak dan tidak melakukan pengawasan terhadap anak buahnya, maka penonaktifan dari jabatan pejabat struktural itu akan diteruskan secara permanen atau tetap," ujar Sunarto.

Langkah ini, menurut dia, sesuai dengan Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan.

Karena itu, pimpinan pengadilan sekarang beban tanggung jawabnya lebih berat.

Adapun surat keputusan penonaktifan sementara Ketua Pengadilan dan panitera juga sudah ada. Selama diberhentikan sementara, keduanya akan dipekerjakan di Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Kompas TV Ini Hasil Survei Anti Korupsi Tahun 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com