Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Rapat Pansus, Ikatan Hakim Pertanyakan Kewenangan KPK sebagai Penyidik dan Penuntut Umum

Kompas.com - 04/09/2017, 18:51 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mempertanyakan kewenangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta keabsahan penyidik independen.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK, Senin (4/9/2017).

Ketua IKAHI Suhadi mengatakan, kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah diperluas dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009.

Kewenangan Pengadilan Tipikor bukan hanya masalah korupsi, tetapi juga melingkupi tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering, yang masuk dalam kategori korupsi.

Baca: KPK Diminta Bersiap untuk Klarifikasi Temuan Pansus Angket

Menurut Suhadi, ada persoalan dalam pelaksanaan proses peradilan yaitu ketika KPK melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Merujuk pada ketentuan UU, kewenangan KPK hanya ppada penyidikan tipikda persoalan dalam pelaksanaan proses peradilan yaitu ketika KPK melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Di sisi lain, kewenangan pengadilan tipikor sudah diperluas.

"Pertanyaannya, apakah penyidik KPK berwenang melakukan penyidikan tipikor? Ini terpecah, (pendapat) hakim dalam pelaksanaan tugasnya. Ada yang berpendapat KPK tidak berwenang, ada yang beranggapan KPK berwenang, dengan argumentasi hukumnya sendiri-sendiri," kata Suhadi.

Oleh karena itu, kata Suhadi, jika ada revisi UU KPK, sebaiknya diatur dengan tegas kewenangan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum, serta kewenangan pengadilan tipikor.

Baca: Selain Direktur Penyidikan, Dua Penyidik KPK Juga Diperiksa Internal

Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi perbedaan pendapat antar-hakim.

Dalam kesempatan tersebut, IKAHI juga menyinggung keberadaan penyidik independen yang ada di KPK.

Mengacu UU Nomor 30 Tahun 2002, penyidik yang ada di KPK adalah yang sudah definitif atau resmi dari kepolisian.

"Sekarang ada penyidik independen. Banyak yang berpendapat di proses praperadilan bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik independen ini tidak sah," kata Suhadi.

IKAHI juga memberikan masukan kepada DPR, jika dilakukan revisi UU KPK, maka keberadaan penyidik independen harus jadi pembahasan.

 "Bagaimana kualifikasinya, apakah dibenarkan ada penyidik independen," kata Suhadi.

Kompas TV Polemik Pansus Angket dan Pelemahan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com