JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mempertanyakan kewenangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta keabsahan penyidik independen.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK, Senin (4/9/2017).
Ketua IKAHI Suhadi mengatakan, kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah diperluas dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009.
Kewenangan Pengadilan Tipikor bukan hanya masalah korupsi, tetapi juga melingkupi tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering, yang masuk dalam kategori korupsi.
Baca: KPK Diminta Bersiap untuk Klarifikasi Temuan Pansus Angket
Menurut Suhadi, ada persoalan dalam pelaksanaan proses peradilan yaitu ketika KPK melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Merujuk pada ketentuan UU, kewenangan KPK hanya ppada penyidikan tipikda persoalan dalam pelaksanaan proses peradilan yaitu ketika KPK melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Di sisi lain, kewenangan pengadilan tipikor sudah diperluas.
"Pertanyaannya, apakah penyidik KPK berwenang melakukan penyidikan tipikor? Ini terpecah, (pendapat) hakim dalam pelaksanaan tugasnya. Ada yang berpendapat KPK tidak berwenang, ada yang beranggapan KPK berwenang, dengan argumentasi hukumnya sendiri-sendiri," kata Suhadi.
Oleh karena itu, kata Suhadi, jika ada revisi UU KPK, sebaiknya diatur dengan tegas kewenangan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum, serta kewenangan pengadilan tipikor.
Baca: Selain Direktur Penyidikan, Dua Penyidik KPK Juga Diperiksa Internal
Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi perbedaan pendapat antar-hakim.
Dalam kesempatan tersebut, IKAHI juga menyinggung keberadaan penyidik independen yang ada di KPK.
Mengacu UU Nomor 30 Tahun 2002, penyidik yang ada di KPK adalah yang sudah definitif atau resmi dari kepolisian.
"Sekarang ada penyidik independen. Banyak yang berpendapat di proses praperadilan bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik independen ini tidak sah," kata Suhadi.
IKAHI juga memberikan masukan kepada DPR, jika dilakukan revisi UU KPK, maka keberadaan penyidik independen harus jadi pembahasan.
"Bagaimana kualifikasinya, apakah dibenarkan ada penyidik independen," kata Suhadi.