JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR-RI Akbar Faisal melaporkan pengacara Elza Syarief ke Bareskrim Polri atas tuduhan memberikan kesaksian palsu di hadapan penyidik dan persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 21 Agustus 2017.
Elza dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 242 KUHP, Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Akbar melaporkan Elza ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/865/VIII/2017/Bareskrim tanggal 28 Agustus 2017.
"Saya minta tolong kepolisian ini betul-betul diusut, karena saya merasa betul-betul dicemarkan dan ada kesaksian di situ," kata Akbar.
(baca: Sebelum Bersaksi, Miryam Dipanggil Novanto, Chairuman, Akbar Faizal dan Djamal Aziz)
Akbar merasa Elza telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan dengan kasus e-KTP dengan terdakwa politikus Hanura, Miryam S Haryani.
Akbar meminta Elza mempertanggungjawabkan pernyataannya di depan pengadilan yang menyebutkan bahwa dirinya menekan Miryam.
(baca: Elza Syarief: Miryam Merasa Diadili dan Dianggap Pengkhianat oleh DPR)
Padahal, kata dia, Miryam sudah menarik Berita Acara Pemeriksaannya.
"Yang lebih lucu lagi, menyebutkan ada uang berapa miliar gitu yang saya berikan kepada Miryam dari Markus. Saya betul-betul penasaran, uang itu di mana dan kapan (diberikannya), siapa saksinya, dan segala macam," kata Akbar.
"Dan kemudian dikatakan ada rapat dengan beberapa orang, termasuk di DPR untuk menekan Miryam. Saya ingin tahu di mana, kapan, apa substansinya, siapa saksinya, apa yang dibicarakan. Saya betul-betul penasaran," tambah dia.
(baca: Kepada Elza Syarief, Miryam Mengaku Kecewa BAP Bocor ke Anggota DPR)
Elza Syarief sebelumnya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017).
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan salah satu poin berita acara pemeriksaan (BAP) Elza.