JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Elza Syarief dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017).
Dalam persidangan, Elza menceritakan isi pertemuannya dengan Miryam pada Maret 2017.
Saat itu, menurut Elza, Miryam menceritakan keluh kesahnya mengenai berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya yang bocor.
Menurut Elza, BAP terkait kasus korupsi e-KTP tersebut sampai ditangan para kolega Miryam di DPR RI.
"Bu Yani (Miryam) mengatakan dia kecewa dengan KPK. Bu Yani merasa seolah BAP-nya bocor, dia kecewa banget. Banyak mencantumkan dakwaan itu di media, padahal belum diucapkan," kata Elza kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(baca: Masinton Anggap Miryam Bohong Saat Sebut 7 Pegawai KPK Temui Komisi III)
Dalam pertemuan itu, menurut Elza, Miryam juga menunjukkan BAP dirinya saat pernah diperiksa oleh penyidik KPK.
Dalam BAP tersebut, Miryam mengakui adanya penerimaan dan pembagian uang kepada anggota DPR.
Menurut Elza, Miryam merasa begitu sangat kecewa. Miryam merasa diadili oleh teman-temannya anggota DPR.
"Waktu datang kondisinya sedih, ada air matanya. Yang jelas dia komplain bahwa kenapa BAP bisa bocor, dia enggak nyaman dan merasa terisolir. Seolah-olah semua orang merasa menghukum dia," kata Elza.