Salin Artikel

Merasa Difitnah, Akbar Faizal Laporkan Elza Syarief ke Bareskrim Polri

Elza dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 242 KUHP, Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Akbar melaporkan Elza ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/865/VIII/2017/Bareskrim tanggal 28 Agustus 2017.

"Saya minta tolong kepolisian ini betul-betul diusut, karena saya merasa betul-betul dicemarkan dan ada kesaksian di situ," kata Akbar.

(baca: Sebelum Bersaksi, Miryam Dipanggil Novanto, Chairuman, Akbar Faizal dan Djamal Aziz)

Akbar merasa Elza telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan dengan kasus e-KTP dengan terdakwa politikus Hanura, Miryam S Haryani.

Akbar meminta Elza mempertanggungjawabkan pernyataannya di depan pengadilan yang menyebutkan bahwa dirinya menekan Miryam.

(baca: Elza Syarief: Miryam Merasa Diadili dan Dianggap Pengkhianat oleh DPR)

Padahal, kata dia, Miryam sudah menarik Berita Acara Pemeriksaannya.

"Yang lebih lucu lagi, menyebutkan ada uang berapa miliar gitu yang saya berikan kepada Miryam dari Markus. Saya betul-betul penasaran, uang itu di mana dan kapan (diberikannya), siapa saksinya, dan segala macam," kata Akbar.

"Dan kemudian dikatakan ada rapat dengan beberapa orang, termasuk di DPR untuk menekan Miryam. Saya ingin tahu di mana, kapan, apa substansinya, siapa saksinya, apa yang dibicarakan. Saya betul-betul penasaran," tambah dia.

(baca: Kepada Elza Syarief, Miryam Mengaku Kecewa BAP Bocor ke Anggota DPR)

Elza Syarief sebelumnya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017).

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan salah satu poin berita acara pemeriksaan (BAP) Elza.

Dalam BAP tersebut, Elza mengakui bahwa ia pernah didatangi oleh anggota DPR Miryam S Haryani.

Dalam pertemuan pada awal Maret 2017 itu, menurut Elza, Miryam mengaku pernah dipanggil oleh sejumlah anggota DPR, sebelum bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Anggota DPR yang dimaksud adalah Setya Novanto, Chairuman Harahap, Akbar Faizal dan Djamal Aziz.

Menurut Elza, dalam BAP, Miryam diadili dan dicap sebagai pengkhianat oleh anggota DPR.

Hal itu dilakukan setelah para anggota DPR tersebut membaca BAP Miryam dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Kepada penyidik KPK, Miryam mengakui ada penerimaan dan pembagian uang untuk anggota DPR.

Meski demikian, saat dikonfirmasi oleh jaksa KPK mengenai keterangan dalam BAP itu, Elza merasa tidak dapat mengingat apakah Miryam saat itu menyebut nama-nama anggota DPR yang kemudian ia sebut kepada penyidik KPK.

Ia hanya memastikan bahwa Miryam saat itu menceritakan bahwa dia dipanggil oleh anggota DPR.

"Ada yang benar, ada yang saya lupa-lupa ingat. Saya tidak begitu jelas, saya ragu-ragu," kata Elza kepada jaksa KPK.

Saat kembali dikonfirmasi oleh jaksa, Elza akhirnya mengingat bahwa ada dua nama yang pasti disebut oleh Miryam. Keduanya adalah Akbar Faizal dan Djamal Aziz.

"Yang sempat marah Akbar Faizal dan Djamal Aziz. Miryam mengatakan, dia tidak pernah terima uang dari Markus Nari, tapi dia terima dari Akbar Faizal yang didampingi Djamal Aziz," kata Elza.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/28/17073001/merasa-difitnah-akbar-faizal-laporkan-elza-syarief-ke-bareskrim-polri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke