JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menuturkan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah pasti menjadi salah satu rekomendasi kerja Panitia Khusus Hak Angket KPK.
Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah bersiap untuk menindaklanjuti rekomendasi pansus.
"Kalau revisi (UU KPK) itu sudah pasti lah karena penyimpangannya sudah terlalu banyak, kelihatan secara kasat mata ya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Fahri melihat KPK sudah seperti negara dalam negara karena tidak memiliki ketundukan pada prosedur bernegara yang sudah baku, baik dalam hukum acara, penegakan hukum maupun terkait hak-hak warga negara.
(baca: Kerja Pansus Angket Berpotensi Mengarah kepada Revisi UU KPK)
Pemerintah, menurut dia, perlu menyiapkan antisipasi untuk mengintegrasikan kembali KPK dalam sistem peradilan pidana.
KPK juga dinilai terus menerus berupaya secara moral lebih tinggi daripada lembaga-lembaga lain.
Ia mencontohkan kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.
Fahri menganggap kasus tersebut tak berkaitan dengan hakim.
"Itu urusannya dengan panitera. Dan panitera kan bukan pengambil keputusan. Tukang catat sebetulnya. Tapi itu dikembangkan, (seolah) KPK mau mengatakan 'hei di tempat Anda ada maling'," kata dia.
(baca: Tanpa Klarifikasi KPK, Pansus Angket Umumkan 11 Temuan Sementara)
Revisi UU KPK dimungkinkan sebab legislasi merupakan tugas DPR bersama dengan pemerintah.
"Tidak akan terjadi UU kalau salah satu dari keduanya tidak menyetujui," ucap Fahri.
Hal senada diungkapkan anggota Pansus Hak Angket KPK. Pansus hak angket berpotensi bermuara pada revisi UU KPK.
(baca: Waketum Gerindra: Pansus Lebih Dominan Mencari-cari Kesalahan KPK)