JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemerintah tengah membentuk tim transisi terkait pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Tim transisi terdiri dari lima unsur kementerian/lembaga, yakni Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Terkait pembentukan BSSN akan ada tim transisi. Karena harus ada nomenklaturnya kan. Itu harus selesai cepat," ujar Rudiantara, seusai rapat koordinasi khusus tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Secara terpisah, Menpan RB Asman Abnur menegaskan, tim transisi ini menargetkan percepatan pembentukan BSSN.
Tim transisi akan bekerja lebih cepat satu hingga dua bulan dari target waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo, yakni empat bulan.
Baca: Pemerintah Harus Jamin Badan Siber Tak Akan Langgar Hak Warga Negara
"Masa transisi paling lama empat bulan selesai tapi kami harapkan lebih cepat. Implementasi Perpresnya ini akan dipercepat, diamanatkan empat bulan tapi akan kami percepat satu hingga dua bulan. Kalau bisa cepat selesai," ujar Asman.
Selain itu, kata Asman, dalam waktu dekat pemerintah juga akan membentuk tim panitia seleksi (Pansel) yang akan memilih satu kepala dan empat deputi BSSN, sesuai dengan amanat Presiden Jokowi.
"Nanti mereka yang membuat struktur organisasinya, diajukan ke Kemenpan RB bersama Kemenkeu kemudian akan dibentuk SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) baru," kata Asman.
Keamanan siber
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah resmi dibentuk setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2017 oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017.
Perppres tersebut menyebutkan bahwa BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengkonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
Baca: Jokowi Tandatangani Perpres Pembentukan Badan Siber
Dalam praktiknya, BSSN akan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh Sekretariat Umum serta empat deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.
Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan atas usul Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.