JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Kota Dumai Muhammad Nasir dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pencegahan ini diduga terkait penanganan kasus korupsi di Bengkalis, Riau, yang sedang ditangani KPK.
"Benar, sesuai dengan surat permintaan dari KPK tanggal 21 Juli 2017, yang bersangkutan dicegah ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno, saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2017).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan ini adalah bagian dari strategi penindakan yang dilakukan KPK.
Baca: KPK Lakukan Kegiatan Penindakan Terkait Pejabat Daerah di Riau
Sesuai undang-undang, KPK berhak mengajukan pencegahan seseorang ke luar negeri saat melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan.
Permintaan pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu keterangan Muhammad Nasir diperlukan, penyidik dapat dengan mudah meminta keterangan dari yang bersangkutan.
Sementara itu, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Bengkalis, serta Kantor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bengkalis.
Baca: KPK Geledah Kantor Bupati dan Kantor PUPR Bengkalis
Penggeledahan berlangsung hingga Selasa (8/8/2017) malam.
Seperti dikutip dari Antara, Kabag Humas Pemkab Bengkalis Johansyah Syafri mengatakan, penggeledahan di Kantor Bupati Bengkalis berlangsung sejak Selasa siang hingga pukul 18.00 WIB.
Menurut Johansyah, penggeledahan itu terkait proyek multiyears (MY) yang diduga melibatkan Sekretaris Kota Dumai yang sebelumnya pernah menjabat Kadis Pekerjaan Umum Bengkalis.