Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Usung Rhoma Jadi Capres, Partai Idaman Akan Gugat UU Pemilu

Kompas.com - 09/08/2017, 08:02 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Idaman akan mendaftarkan uji materi Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (9/8/2017).

Pasal yang akan digugat adalah Pasal 173 ayat (1) dan (3) mengenai verifikasi partai politik serta Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

"Rhoma akan meendatangi MK pada Rabu 9 Agustus 2017 sekitar Pukul 10.30 WIB," ujar Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah, melalui keterangan tertulis, Rabu.

Partai Idaman merasa ada kerugian konstitusional yang dialami akibat dua pasal tersebut.

Baca: Rhoma: "Presidential Threshold" Anomali, Tak Rasional, dan Tak Relevan

Pasal mengenai verifikasi parpol, misalnya, dinilai bersifat diskriminatif terhadap partai politik baru.

Sebab, partai politik lama tak perlu lagi mengikuti verifikasi.

Sementara, mengenai presidential threshold, Partai Idaman menilai, hasil pemilu 2014 sudah digunakan untuk Pemilu Presiden 2014 sehingga tak relevan dan kedaluwarsa ketika ditetapkan sebagai batas pencalonan untuk Pemilu Presiden 2019. 

Apalagi, pada 2019, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden berlangsung serentak. 

"Dalam posisi demikian maka seluruh partai politik dalam posisi yang sama yakni 0 persen kursi atau 0 persen suara sah," kata Ramdansyah.

Baca: Rhoma: Jika Idaman Menghendaki Saya Capres, Tentunya Tak Bisa Menolak

Padahal, partainya berencana mengajukan Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama sebagai calon presiden di 2019. 

"Pasal 222 UU Pemilu 2019 ini nyata-nyata memangkas hak konstitusional Partai Idaman yang telah memutuskan dalam rapat pleno untuk mengusung Rhoma Irama sebagai calon presiden," ujar dia.

Kompas TV Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan bertemu Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, dalam acara Mukornas Partai Idaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat sebelum Megawati Ambil Keputusan

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat sebelum Megawati Ambil Keputusan

Nasional
BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindaklanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindaklanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

Nasional
PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

Nasional
Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Nasional
PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

Nasional
Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Nasional
Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Nasional
Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Nasional
Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com