Salin Artikel

Ingin Usung Rhoma Jadi Capres, Partai Idaman Akan Gugat UU Pemilu

Pasal yang akan digugat adalah Pasal 173 ayat (1) dan (3) mengenai verifikasi partai politik serta Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

"Rhoma akan meendatangi MK pada Rabu 9 Agustus 2017 sekitar Pukul 10.30 WIB," ujar Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah, melalui keterangan tertulis, Rabu.

Partai Idaman merasa ada kerugian konstitusional yang dialami akibat dua pasal tersebut.

Baca: Rhoma: "Presidential Threshold" Anomali, Tak Rasional, dan Tak Relevan

Pasal mengenai verifikasi parpol, misalnya, dinilai bersifat diskriminatif terhadap partai politik baru.

Sebab, partai politik lama tak perlu lagi mengikuti verifikasi.

Sementara, mengenai presidential threshold, Partai Idaman menilai, hasil pemilu 2014 sudah digunakan untuk Pemilu Presiden 2014 sehingga tak relevan dan kedaluwarsa ketika ditetapkan sebagai batas pencalonan untuk Pemilu Presiden 2019. 

Apalagi, pada 2019, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden berlangsung serentak. 

"Dalam posisi demikian maka seluruh partai politik dalam posisi yang sama yakni 0 persen kursi atau 0 persen suara sah," kata Ramdansyah.

Baca: Rhoma: Jika Idaman Menghendaki Saya Capres, Tentunya Tak Bisa Menolak

Padahal, partainya berencana mengajukan Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama sebagai calon presiden di 2019. 

"Pasal 222 UU Pemilu 2019 ini nyata-nyata memangkas hak konstitusional Partai Idaman yang telah memutuskan dalam rapat pleno untuk mengusung Rhoma Irama sebagai calon presiden," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/09/08024071/ingin-usung-rhoma-jadi-capres-partai-idaman-akan-gugat-uu-pemilu

Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke