JAKARTA, KOMPAS.com - Fahd El Fouz menyebut setidaknya lima nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada periode 2011 dan 2012, yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kitab suci Al Quran. Fahd menyebut anggota DPR tersebut seharusnya juga ditetapkan tersangka.
"Saya mengelola atas perintah siapa, saya bukan menyatakan tidak. Tapi saya mengatakan saya atas perintah anggota DPR siapa," ujar Fahd di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/8/2017).
(Baca: Fahd Sebut Salah Satu Saksi Berbohong untuk Lindungi Priyo Budi Santoso)
Fahd meyakini bahwa jatah uang untuk Priyo sudah disalurkan.
Saat ini, Priyo tidak lagi sebagai anggota DPR.
Berikutnya adalah politisi PDI Perjuangan Said Abdullah.
Dalam persidangan, Fahd menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki rekaman sadapan yang menunjukkan peran Said.
Menurut Fahd, saat itu Said yang menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ikut mengkondisikan anggaran proyek pengadaan Al Quran.
Keduanya hingga saat ini masih menjadi anggota DPR.
Selain itu, Fahd juga menyebut nama politisi Partai Demokrat, Nurul Iman Mustofa.
(Baca: Fahd: Semua Anggota Komisi VIII DPR Terima Uang Korupsi Al Quran)
Menurut Fahd, dalam pembahasan di Komisi VIII DPR dan Badan Anggaran DPR, telah ditentukan jatah atau bobot yang akan diterima oleh masing-masing anggota DPR.
Penyerahan uang dilakukan melalui tiap-tiap ketua kelompok fraksi (Kapoksi).
"Itu harus diambil semua. Sudah disampaikan sebelumnya anggota DPR dapat berapa, dikali berapa. Penyerahannya melalui Kapoksi," kata Fahd.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.