Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahd Sebut Salah Satu Saksi Berbohong untuk Lindungi Priyo Budi Santoso

Kompas.com - 27/07/2017, 15:01 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fahd El Fouz, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS, mengatakan, salah satu saksi yang dihadirkan jaksa, yakni Vasko Ruseimi, berbohong di pengadilan.

Menurut Fahd, Vasko berupaya melindungi atasannya yakni, Priyo Budi Santoso.

Fahd menyebutkan, keterangan yang disampaikan Vasko kepada majelis hakim dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan yang sebenarnya.

"Vasko kebohongannya 70 persen. Saudara Vasko harus jujur. Dia mau mengamankan seseorang saya lihat, jadi saya harus buka," ujar Fahd, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Baca: Menurut Fahd El Fouz, Priyo Budi Santoso Seharusnya Juga Jadi Tersangka

Dalam persidangan, Vasko mengatakan kepada jaksa KPK bahwa ia tidak mengetahui apakah Priyo Budi Santoso menerima uang.

Padahal, menurut Fahd, Vasko mengetahui proses penyerahan uang kepada Priyo.

"Vasko ikut mengantar ke rumahnya (Priyo). Dia mungkin lupa, dia hilang ingatan. Mungkin status dia kerja saat ini sama Saudara Priyo, sehari-hari bersama Saudara Priyo. Jadi dia wajar melakukan itu kepada bosnya," kata Fahd.

Fahd bahkan bersumpah bahwa pemberian uang kepada Priyo sudah terlaksana.

Namun, setelah mendengar tanggapan Fahd tersebut, Vasko menyatakan tetap pada keterangannya semula.

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa KPK, Syamsurachman, membenarkan adanya penyerahan uang kepada Priyo.

Baca: Fahd Didakwa Terima Rp 3,4 Miliar dalam Korupsi Pengadaan Al Quran

Menurut Syamsu, uang kepada Priyo diberikan oleh Fahd selaku Ketua Gema MKGR dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra selaku Sekjen Gema MKGR.

Penyerahan dilakukan di kediaman Priyo, melalui adiknya, Agus Suprianto.

Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.

Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.

Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011.

Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menjelaskan bahwa Fahd dijanjikan imbalan yang besarnya disesuaikan dengan nilai proyek, apabila ia bersedia menjadi broker atau perantara proyek.

Pada catatan itu, Fahd menulis bahwa Priyo yang namanya disingkat menjadi PBS, akan mendapat fee sebesar 1 persen dari nilai proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 sebesar Rp 31,2 miliar.

Kemudian, dalam catatan Fahd, Priyo mendapat jatah sebesar 3,5 persen dalam proyek pengadaan Al Quran tahun 2011. Proyek tersebut senilai Rp 22 miliar.

Kompas TV KPK menetapkan ketua angkatan muda Partai Golkar, Fahd El Fouz, sebagai tersangka korupsi Penggandaan Al-Quran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com