Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan, KPK Pertegas Alasan Penanganan Kasus BLBI

Kompas.com - 01/08/2017, 07:08 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada sidang kemarin KPK menghadirkan dua ahli dan satu saksi fakta. Adapun dua ahli tersebut, yakni ahli Hukum Acara Pidana Adnan Pasliadja dan Ahli Keuangan Negara Siswo Sujanto.

Sementara saksi fakta yang dihadirkan KPK, yakni Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri periode 1999-2000 Kwik Kian Gie.

Pada persidangan, kata Febri, Adnan Pasliadja menjelaskan kewenangan KPK dalam penanganan kasus BLBI yang masuk pada ranah pidana, khususnya tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah terdapat bukti permulaan yang cukup.

"Disampaikan juga pada hakim bahwa praperadilan seharusnya tidak masuk pada ranah materi perkara, melainkan bersifat formil," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin.

Bagi KPK, lanjut Febri, keterangan Adnan perlu diperhatikan karena menjelaskan kewenangan yang berbeda antara praperadilan dengan pengadilan tindak pidana korupsi, yang masuk pada pokok perkara nantinya.

Jika mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 2 Ayat (2), maka pengujian status tersangka bersifat formil. Oleh karena, kata Febri, KPK berharap proses praperadilan tetap mengacu pada ketentuan ini.

Sedangkan ahli keuangan negara, Siswo Sujanto menjelaskan dari aspek keuangan negara.

"Khususnya terkait dengan pertanggungjawaban terhadap penggunaan hingga pengembalian uang yang sesungguhnya merupakan uang rakyat Indonesia," kata Febri.

Febri melanjutkan, Kwik Kian Gie menjelaskan bahwa materi yang diusut KPK berbeda dengan yang pernah ditangani Kejaksaan Agung sebelumnya. Kwik sebelumnya juga pernah diperiksa dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Selain itu, saksi (Kwik) mengungkapkan tidak menyetujui adanya penghapusan kewajiban obligor BLBI," kata Febri.

Febri menyampaikan, mengenai agenda Selasa (1/8/2017), akan diserahkan kesimpulan dari para pihak.

"KPK akan membuat kesimpulan semaksimal mungkin, tentu dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Kami berharap publik dapat mengawal proses hukum terhadap kasus BLBI ini," kata dia.

(Baca juga: Hari Ketiga Praperadilan BLBI, KPK Paparkan Barang Bukti)

Dalam penyelidikan kasus ini, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.

SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 3,7 triliun.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sjamsul sudah menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp 4,8 triliun.

Kompas TV Mantan terpidana kasus BLBI, Artalyta Suryani, memenuhi panggilan penyidik KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com