Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Akan Minta Kejelasan 'Legal Standing' HTI ke Hakim MK

Kompas.com - 26/07/2017, 10:34 WIB
Ihsanuddin

Penulis

Komnas HAM Kritik Pembubaran Ormas Tanpa Melalui Pengadilan JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana permohonan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Rabu (26/7/2017).

Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia Yusril Ihza Mahendra selaku pemohon mengatakan, dalam sidang pendahuluan ini, majelis hakim akan mendengarkan isi permohonan terkait legal standing, argumentasi permohonan dan petitumnya.

Pada kesempatan ini, hakim akan memberikan saran-saran kepada pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonannya.

"Pada kesempatan sidang hari ini saya akan meminta nasihat hakim panel MK mengenai legal standing HTI setelah dibubarkan oleh Pemerintah," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu pagi.

(baca:Purnawirawan TNI-Polri Siap Bantu Jokowi Lawan Ormas Anti-Pancasila)

Menurut UU MK, kata Yusril, pemohon yang mempunyai legal standing adalah antara lain badan hukum publik atau privat.

Pada waktu mengajukan permohonan, HTI masih berstatus badan hukum. Namun, ketika perkara disidangkan, status badan hukum HTI telah dicabut oleh pemerintah.

"Lantas, apakah sekarang MK masih mempunyai legal standing untuk meneruskan permohonan ini? Mudah-mudahan masalah ini dapat dijernihkan dalam sidang pendahuluan ini agar kita tidak membuang-buang waktu," ucap Yusril.

 

(baca: Komnas HAM Kritik Pembubaran Ormas Tanpa Melalui Pengadilan)

Sementara dari segi materi permohonan, Yusril berkeyakinan MK akan sependapat bahwa tidak ada unsur kegentingan yang memaksa yang melatarbelakangi lahirnya Perppu ormas.

Sedangkan dari segi materinya, kata Yusril, Perppu ini jelas-jelas bertentangan dengan asas negara hukum dan melanggar HAM.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, ada dua pihak yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Ormas, yakni atas nama Yusril Ihza Mahendra dengan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 dan Afriady Putra dengan nomor perkara 38/PUU-XV/2017.

(baca: Menurut MUI, Ideologi dan Aktivitas HTI Bertentangan dengan Pancasila)

Sidang panel tersebut akan digelar di Ruang Sidang Utama, pada pukul 10.30 WIB.

"Pemohon menguji secara formil pembentukan Perppu, apakah memenuhi hal ihwal kegentingan yang mememaksa, seperti telah pula ada rambu-rambunya dalam putusan MK," kata Fajar saat dihubungi, Rabu.

Kompas TV Sikap HTI Soal Pembubaran Ormasnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com