JAKARTA, KOMPAS.com - Semenjak dibubarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tak akan bereaksi secara berlebihan. Hal itu diungkapkan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto di dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/7/2017).
"Anggota HTI di seluruh Indonesia dipastikan dalam keadaan tenang. Mereka menghadapi (kebijakan pemerintah membubarkan HTI) dengan tawakal dan penuh kesadaran," ujar Ismail.
"Mereka tahu betul apa yang terjadi ini adalah risiko dari kegiatan dakwah di tengah sistem yang sekuler dan pemerintahan yang dzolim," lanjut dia.
Bahkan, Ismail memastikan, tidak ada instruksi dari jajaran pimpinan HTI untuk melakukan perlawanan melalui aksi massa.
(Baca: Apa Data dan Fakta yang Dimiliki Pemerintah untuk Bubarkan HTI ?)
Kini, HTI akan fokus pada gugatan terhadap beberapa pasal pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
HTI juga tengah fokus kepada rencana pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang keputusan Kemenkumham membubarkan HTI.
"Kami memang sedang mempersiapkan diri untuk menggugat keputusan pemerintah mencabut status badan hukum ke PTUN. Kami juga berupaya agar DPR untuk menolak Perppu tersebut," ujar Ismail.