Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miryam Klaim Putusan Hakim di Sidang E-KTP Akui Pencabutan BAP Dirinya

Kompas.com - 24/07/2017, 13:20 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Miryam S Haryani mengklaim bahwa putusan hakim dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, secara tidak langsung mengakui pencabutan keterangan yang ia lakukan.

Menurut Miryam, pertimbangan hakim tersebut seharusnya bisa dijadikan pedoman oleh hakim yang saat ini mengadili perkara pemberian keterangan palsu yang ia hadapi.

"Saya berharap, karena melihat fakta persidangan dan tuntutan e-KTP, yang putusan terdakwa Irman dan Sugiharto, yang dicabut oleh saya diterima oleh hakim. Itu berarti keterangan saya (di pengadilan) diakui oleh hakim," ujar Miryam seusai sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017).

Menurut Miryam, pertimbangan dalam putusan hakim itu adalah sebuah fakta baru. Ia merasa putusan hakim dalam kasus korupsi e-KTP telah memberikan keadilan bagi dirinya.

Mantan anggota DPR Miryam S Haryani memberikan keterangan pers setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017). Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas sangkaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Mantan anggota DPR Miryam S Haryani memberikan keterangan pers setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017). Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas sangkaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan.

(Baca: Jubir KPK: Silakan Miryam Hadapi KPK di Pengadilan)

Sebelumnya, keterangan yang disampaikan Miryam S Haryani dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Dalam pertimbangan putusan, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar mengatakan bahwa BAP pada penyidikan hanya digunakan sebagai pedoman memeriksa dan mengadili suatu perkara. Menurut majelis hakim, keterangan Miryam dalam BAP bukan alat bukti dalam persidangan.

"Keterangan saksi yang sah adalah keterangan di persidangan. Menimbang hal itu, keterangan Miryam yang digunakan sebagai alat bukti adalah keterangan yang digunakan di persidangan," ujar Jhon.

Mantan anggota DPR Miryam S. Haryani sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017). Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas sangkaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Mantan anggota DPR Miryam S. Haryani sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017). Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas sangkaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan.

(Baca: Keterangan Miryam dalam BAP Tak Jadi Pertimbangan Putusan Hakim)

Dalam kasus tersebut, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek pembuatan e-KTP.

Keduanya juga dinilai menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi. Beberapa di antaranya adalah anggota DPR RI, yang pemberian uangnya melalui Miryam.

Dalam persidangan, anggota Miryam S Haryani yang dihadirkan sebagai saksi, tiba-tiba mencabut keterangannya dalam BAP. Menurut Miryam, sebenarnya tidak ada pembagian uang kepada anggota DPR.

Padahal, dalam BAP Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang kepada sejumlah anggota DPR. Adanya bagi-bagi uang itu juga diakui oleh para terdakwa. Bahkan, Sugiharto mengaku mengantar langsung uang ke kediaman Miryam.

Miryam kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas sangkaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan.

Kompas TV Miryam Sampaikan Nota Keberatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com