JAKARTA, KOMPAS.com - Miryam S Haryani tidak mempersoalkan jika jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman saat dia diperiksa oleh penyidik KPK.
Menurut Miryam, rekaman tidak bisa menunjukkan kondisinya yang tertekan saat menjalani pemeriksaan.
"Silakan saja diputar, itu bagus. Tapi orang yang tertekan di video, sama orang yang tertekan dilihat secara fisik, berbeda dong," kata Miryam, seusai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, proses persidangan terhadap Miryam S Haryani akan membuktikan apakah KPK merekayasa proses penyidikan atau tidak.
Jaksa KPK akan memutar rekaman pemeriksaan Miryam.
Baca: Ketua KPK: Persidangan Miryam Akan Buktikan KPK Berbohong atau Tidak
Menanggapi hal itu, Miryam sudah berencana menghadirkan ahli yang dapat meringankan dakwaan.
Ahli yang dihadirkan akan memberikan keterangan untuk menilai apakah Miryam sedang dalam keadaan tertekan atau tidak selama pemeriksaan.
"Misalnya ada orang yang kalau marah itu diam. Tertekan itu bagaimana, kan tidak bisa dilihat dari tayangan video itu," kata Miryam.
Miryam didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan. Ia diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam BAP.
Baca: Miryam Masih Tak Terima Disebut Beri Keterangan Palsu di Sidang E-KTP
Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
Dalam persidangan kasus e-KTP, anggota Fraksi Partai Hanura itu mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Miryam beralasan, saat memberikan keterangan dalam BAP, ia ditekan dan diancam oleh tiga penyidik KPK. Padahal, menurut jaksa, alasan Miryam tersebut tidak benar.