Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto: Sebagai Manusia Biasa, Saya Kaget...

Kompas.com - 18/07/2017, 14:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengaku kaget dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka pada Senin (17/7/2018) kemarin.

"Tentu sebagai manusia biasa, saya sangat kaget dengan putusan tersebut," kata Novanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Novanto mengatakan, selama ini ia dan para Pimpinan DPR sudah menjalankan tugas untuk bangsa dan negara secara maksimal.

Baca: Jadi Tersangka KPK, Setya Novanto Tak Mundur sebagai Ketua DPR

 

Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengaku kaget dengan dugaan bahwa ia menerima aliran dana sebesar Rp 574 miliar.

Menurut Novanto, dalam beberapa persidangan, saksi yang dihadirkan juga sudah membantah bahwa ada aliran dana kepada dirinya.

"Di dalam fakta persidangan Saudara Nazar (menyebutkan), keterlibatan saya di dalam e-KTP tidak ada. Dan sudah membantah tidak terbukti menerima Rp 574 miliar," kata Novanto.

"Begitu pula sidang tanggal 29 Mei, Saudara Andi Narogong juga telah menyampaikan hal bahwa saya tidak menerima hal tersebut," lanjut dia.

Baca: Setya Novanto: Tuhan Maha Tahu yang Saya Lakukan

 

Dalam kasus ini, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.

Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.

Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).

"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.

Kompas TV Sejumlah nama anggota dan mantan anggota DPR disinyalir bakal menemui nasib serupa dengan sang ketua.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com