Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Penyebab Tak Maksimalnya Kinerja Komnas HAM?

Kompas.com - 16/07/2017, 22:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Perhimpunan Badan Hukum Indonesia (PBHI), Totok Yulianto, menilai ada sejumlah hal yang membuat kinerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak maksimal selama ini.

Hal ini disampaikan Totok dalam jumpa pers Koalisi Selamatkan Komnas HAM di Jakarta, Minggu (16/7/2017). Penyebab pertama, adalah undang-undang yang tidak secara jelas mengatur mengenai institusi Komnas HAM.

"Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tidak memuat mengenai fungsi strategis Komnas HAM yang jelas sehingga memunculkan banyak penafsiran terhadapnya," ujar Totok.

Kedua, Komnas HAM juga tidak memiliki kewenangan yang kuat. Lembaga ini hanya bisa memberikan rekomendasi yang tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum.

Baca juga: Catatan Kontras atas Seleksi Calon Anggota Komnas HAM

Penyelidik Komnas HAM pun tidak boleh cacat hukum, atau hasil penyelidikan yang dilakukannya berdasar UU Nomor 26 tahun 2000 ditolak oleh alasan administratif.

Alasan terakhir adalah minimnya alokasi dan anggaran. Jumlah alokasi anggaran yang ada saat ini dianggap belum mencukupi untuk menopang pelaksanaan tugas, fungsi, dan operasional secara optimal.

"Mekanisme pengelolaan anggaran oleh sekretariat juga masih bersifat birokratis, karena berdasarkan mekanisme pengelolaan keuangan negara," ucapnya.

Untuk memperbaiki kinerja Komnas HAM, Koalisi Selamatkan Komnas HAM pun mendesak agar ada pengawasan, pelibatan, dan pertanggungjawaban terhadap publik dalam rekrutmen anggota Komnas HAM.

Selain itu, perlu adanya penguatan lembaga Komnas HAM dengan membuat UU khusus mengenai Komnas HAM. "Terakhir, harus ada mekanisme evaluasi eksternal yang dilakukan terhadap Komnas HAM secara independen," kata aktivis Arus Pelangi, Lini Zurilia, saat membacakan pernyataan lembaga koalisi.

Lembaga-lembaga yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Komnas HAM yakni, Arus Pelangi, ELSAM, HRWG, ICW, IKOHI, Imparsial, INFID, Institut KAPAL Perempuan, KPA, KKPK, Koalisi Perempuan Indonesia, KontraS, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, PBHI, SEJUK, Setara Institute, WALHI, YLBHI, dan YPI.

Kompas TV Calon Komisioner Komnas HAM Bermasalah? (Bag. 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com