JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memberikan apresiasi atas kerja Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Pansel Komnas HAM).
KontraS menilai, Pansel sudah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses seleksi.
Kendati demikian, ada beberapa catatan yang disampaikan Kontras untuk Pansel.
Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan, pihaknya menyesalkan Pansel tidak menyampaikan secara jelas parameter dan indikator yang digunakan dalam meloloskan 28 nama calon tersebut.
(baca: 28 Peserta Lolos Seleksi Calon Anggota Komisioner Komnas HAM)
Pada Selasa (4/7/2017), Pansel telah mengumumkan nama-nama kandidat atau calon anggota Komnas HAM yang lolos tahap kedua dan melanjutkan ke proses seleksi selanjutnya.
"Hal ini penting disampaikan untuk memastikan tranparansi dan objektivitas dalam menentukan calon-calon terpilih," kata Yati dalam siaran pers yang diterima, Rabu (5/6/2017).
Yati menuturkan, Kontras memandang parameter yang dibutuhkan saat ini tidak semata-mata terkait dengan kapasitas dan jejak rekam personal.
Namun, parameter yang tak kalah penting ialah kemampuan para calon untuk menyampaikan gagasan reformasi dan ide-ide segar perbaikan institusi Komnas HAM yang saat ini mengalami keterpurukan.
(baca: 28 Calon Komisioner Komnas HAM Dinilai Masih Punya Catatan Terkait Rekam Jejaknya)
Menurut Kontras, sekurang-kurangnya ada delapan parameter yang seharusnya digunakan Pansel untuk menentukan calon anggota Komnas HAM yang lolos seleksi.
Pertama, memiliki agenda reformasi kelembagaan Komnas HAM yang jelas dan strategi yang visioner terhadap berbagai persoalan dan tantangan penegakan HAM yang muncul, termasuk pencegahan pelanggaran HAM.
Kedua, memiliki integritas dan keberanian dalam perlindungan, penghormatan, penegakan dan pemajuan HAM.
Ketiga, memiliki prespektif korban pelanggaran HAM.
Keempat, calon tidak terlibat kejahatan pelanggaran HAM, korupsi dan kejahatan lainnya.