Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU: Perppu Pembubaran Ormas adalah Upaya Legal

Kompas.com - 12/07/2017, 11:42 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lakpesdam Pengurus Besar Nahlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad mengatakan, meskipun terlambat, langkah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Ormas patut dihargai.

Rumadi mengatakan, selama lebih kurang dua bulan lamanya, Menko Polhukam Wiranto gembar-gembor perihal sikap politik pemerintah untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan dasar negara.

Namun, kata Rumadi, pemerintah juga terlihat belum mempersiapkan secara matang langkah apa yang akan diambil.

(baca: Menkumham: Perppu Pembubaran Ormas Tak Hanya untuk HTI)

Apakah langkah yang akan diambil itu mengikuti prosedur pembubaran ormas sebagaimana yang diatur dalam UU Ormas, atau seperti apa.

"Tampaknya pemerintah tidak mau mengikuti prosedur dalam UU Ormas yang memang cukup rumit dan lama," kata Rumadi kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2017).

"Pilihan pemerintah membuat perppu merupakan upaya legal untuk mem-by pass prosedur rumit tersebut," lanjut Rumadi.

(baca: PBNU Dukung dan Siap Mengawal Perppu Pembubaran Ormas)

Menurut Rumadi, Perppu ini akan mampu menyederhanakan prosedur pembubaran ormas, dan sebagai landasan pemerintah untuk mengambil langkah terhadap ormas yang dianggap bertentangan dengan dasar negara.

Kendati demikian, Rumadi menambahkan, tentu saja kepentingan dan kegentingan yang memaksa dikeluarkannya Perppu bisa diperdebatkan.

"Salah satu saluran perdebatan itu di DPR. DPR nanti bisa memberi penilaian sehingga perppu tersebut diterima sebagai UU atau tidak," imbuh Rumadi.

Dia menambahkan, apabila ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan perppu itu, masih ada saluran konstitusional untuk mempersoalkan seperti melakukan uji materi.

(baca: Perppu Pembubaran Ormas Dinilai Jalan Pintas yang Mengancam Demokrasi)

Sebelumnya, sebanyak 14 Ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) memang mendesak pemerintah segera merealisasikan rencana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas radikal anti-Pancasila lainnya.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas mengatur bahwa pembubaran ormas harus melalui mekanisme pengadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com