Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Perppu Pembubaran Ormas Tak Hanya untuk HTI

Kompas.com - 12/07/2017, 11:28 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran ormas tak hanya untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Enggak (hanya untuk HTI) lah. Masa hanya satu saja," kata Yasonna sebelum rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Menurut Yasonna, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat tidak memungkinkan untuk melakukan pembubaran tersebut. Oleh karena itu, perlu ada perppu.

"Sangat sulitlah. Jangan kita biarkan sampai terjadi hal yang tidak baik ke depannya," tutur politisi PDI Perjuangan itu.

(Baca: PBNU Dukung dan Siap Mengawal Perppu Pembubaran Ormas)

Yasonna enggan bicara lebih jauh soal rincian perppu tersebut. Ia mengatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto merupakan juru bicara yang akan mengumumkan rincian perppu tersebut.

Meski begitu, Yasonna meyakini, Perppu tersebut akan disetujui menjadi Undang-undang saat nanti dibawa ke DPR.

"Haqqul yaqin," singkatnya.

(Baca: Perppu Pembubaran Ormas Dinilai Jalan Pintas yang Mengancam Demokrasi)

Sebelumnya, sebanyak 14 ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) memang mendesak pemerintah segera merealisasikan rencana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas radikal anti-Pancasila lainnya.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas mengatur bahwa pembubaran ormas harus melalui mekanisme pengadilan.

Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk segera menerbitkan perppu untuk mempermudah mekanisme pembubaran ormas.

(Baca: 14 Ormas Islam Desak Pemerintah Percepat Pembubaran HTI)

Selain PBNU, 13 ormas Islam lainnya yang memberikan pernyataan sikap adalah Al-Irsyad Al-Islamiyah, Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Persatuan Islam (Persis), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathla'ul Anwar, Yayasan Az Zikra, Al-Ittihadiyah, Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Rabithah Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Nahdlatul Wathan, dan Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI).

Presiden Joko Widodo disebut sudah meneken Perppu tentang Pembubaran Ormas. Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto akan mengumumkan substansi perppu pada Rabu siang.

Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan Ormas yang dianggap anti-Pancasila. Salah satunya HTI.

(Baca: Fahri Hamzah Pesimistis Perppu Ormas Lolos di DPR)

Pemerintah sempat mempertimbangkan jalur pengadilan. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku.

HTI pun menentang langkah pemerintah tersebut. Menurut Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, HTI akan bertemu dengan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa Hukum HTI, pada Rabu (12/7/2017), untuk melawan langkah pemerintah tersebut.

Kompas TV Mendadak Khilafah - Aiman (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com