Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPT Sebut Pencegahan Aksi Terorisme Terganjal Undang-Undang

Kompas.com - 03/07/2017, 13:43 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius mengatakan, selama ini BNPT kesulitan menindak warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi anggota ISIS setelah kembali dari Irak dan Suriah.

Menurut Suhardi, penyebabnya karena tidak adanya payung hukum yang mengizinkan BNPT melakukan investigasi terhadap orang-orang yang diduga bergabung dengan ISIS.

Selama ini, BNPT hanya berwenang melakukan verifikasi dan menerapkan program deradikalisasi.

"Itu yang harus diverifikasi. Kalau misalnya pulang, kami verifikasi, termasuk kami berikan program deradikalisasi," ujar Suhardi, saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).

"Tapi siapa yang menjamin mereka sudah tidak radikal, itu makanya kami verifikasi. Tapi kan UU-nya belum ada nih, kalau dia fighter dan UU-nya sudah ada baru bisa kami investigasi," lanjut dia.

Baca: Terpengaruh Situs Radikal, Penusuk Polisi Diduga Simpatisan ISIS

Suhardi mengatakan, BNPT selalu melakukan verifikasi terhadap orang-orang yang kembali dari Irak dan Suriah.

Verifikasi itu untuk mengidentifikasi apakah orang tersebut hanya simpatisan atau pejuang (fighter).

Sejauh ini, kata Suhardi, tercatat ada ratusan WNI yang sudah kembali dari Irak dan Suriah. Mereka tersebar di seluruh daerah di Indonesia.

BNPT akan berkoordinasi dengan unsur pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan.

"Jelas sudah ada namanya, sekian ratus sudah ada yang balik dan sudah tersebar di seluruh Indonesia itu. Saya minta pemerintah daerah ikut berperan untuk ikut menjaga. Kita tidak bisa menjamin mereka sudah tidak radikal," kata Suhardi.

Hingga saat ini, Rancangan Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme belum juga selesai.

Pemerintah dan DPR tengah membahas poin-poin yang akan diatur dalam RUU tersebut, antara lain soal penindakan, pencegahan dan penanganan terhadap korban aksi terorisme.

Kompas TV Perlawanan dilakukan dengan menyiapkan sejumlah penembak jitu di gedung-gedung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com