JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat mengkritik sikap pemerintah yang bersikukuh tidak ingin mengubah syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam revisi UU Pemilu.
Pemerintah ngotot menggunakan Presidential Threshold yang lama, yakni partai politik atau gabungan partai politik harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Pemerintah juga mengancam menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu apabila usulannya tidak dikabulkan oleh DPR.
"Sikap Pemerintah dapat dianggap sebagai upaya menghambat demokrasi, bahkan mengebiri demokrasi yang telah tumbuh kembang," kata Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Imelda Sari kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2017).
(baca: Pemerintah Ancam Menarik Diri jika "Presidential Threshold" Diubah)
Imelda mengatakan, pembahasan RUU Pemilu yang telah dilakukan oleh 10 fraksi di DPR bersama pemerintah seharusnya dihormati sebagai jalan demokrasi.
Fraksi- Fraksi yang tergabung dalam Pansus RUU Pemilu telah menyampaikan argumentasinya terkait presidential treshold.
Sikap Demokrat yang menghendaki presidential treshold nol persen juga ada dasar argumentasinya.
"Tentu setiap partai punya argumentasi masing-masing, namun demokrasi tidak meniadakan musyawarah. Itulah yang saat ini tengah berlangsung di Parlemen. Seperti halnya sila ke empat dalam Pancasila, musyawarah untuk mufakat. Pemerintah jangan abai soal ini," kata Imelda.
(baca: Ancam Tarik Diri dari RUU Pemilu, Pemerintah Siapkan Perppu
Imelda menegaskan bahwa kerja pansus RUU Pemilu tidak main-main. Anggaran, energi dan waktu yang tercurah di parlemen untuk RUU Pemilu ini sudah cukup besar.
Sepatutnya parpol menjadi representasi rakyat di Parlemen dihormati dan bekerja sungguh sungguh demi suksesnya Pemilu 2019.
"Jangan sampai Pemerintah kemudian menarik pembahasan RUU Pemilu ini dan kembali pada UU yang lama. Jika itu terjadi, ini namanya kemunduran demokrasi," ucap Imelda.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menegaskan bahwa langkah pemerintah menarik diri dalam pembahasan suatu UUsudah diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Apabila pemerintah menarik diri, maka pembahasan suatu UU tidak bisa dilanjutkan.