(baca: PKS Nilai Buruk jika Pemerintah Tarik Diri dari Pembahasan RUU Pemilu)
Pemilu 2019 mendatang pun harus diselenggarakan berdasarkan UU yang lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Tjahjo mengatakan, saat ini pemerintah masih memberikan waktu bagi fraksi yang ada di DPR untuk melakukan lobi.
Ada lima isu krusial yang belum disepakati, termasuk soal Presidential Threshold.
Tjahjo mengakui baru ada tiga partai yang solid mendukung pemerintah terkait presidential threshold, yakni PDI-P, Golkar dan Nasdem.
Hal ini membuat pemerintah khawatir akan kalah apabila dilakukan voting di rapat Paripurna.
"Kalau voting ya kalah. Masalahnya kan pemerintah tak ikut voting. Kalau lobi saya masih optimistis. Semalam semangatnya masih mencari jalan tengah yang menguntungkan semua parpol," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.