Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Tarik Diri dari RUU Pemilu, Pemerintah Siapkan Perppu

Kompas.com - 15/06/2017, 19:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 tetap bisa digelar secara serentak meskipun pemerintah menarik diri dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Tjahjo mengatakan, apabila pemerintah menarik diri dari RUU Pemilu, maka pembahasannya tak bisa dilanjutkan dan disahkan menjadi UU.

Pemilu legislatif dan presiden 2019 pun digelar menggunakan UU lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara untuk aturan mengenai keserentakan pileg dan pilpres, pemerintah bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) berdasarkan putusan yang sudah dibuat oleh Mahkamah Konstitusi.

(Baca: Pemerintah Ancam Menarik Diri dari RUU Pemilu, Ini Kata Pimpinan DPR)

"Tinggal nanti mungkin perlu perppu, ya perppu aja. Perppu dimasukan bahwa ini hasil MK yang sudah mengikat kita," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (15/6/2017).

Tjahjo meyakini, apabila pemerintah menerbitkan perppu, maka DPR akan menyetujuinya. Sebab, perppu itu dibuat berdasarkan keputusan MK.

"Kalau tidak (disetujui) yang rugi dari DPR. Yang punya kerja DPR kok," ucap Tjahjo.

Kendati demikian, Tjahjo tetap optimistis mayoritas fraksi di DPR akan mengikuti kehendak pemerintah terkait ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

(Baca: Pansus RUU Pemilu Siapkan Enam Paket Opsi Isu Krusial)

Pemerintah ingin agar parpol dan gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Tjahjo mengatakan, saat ini baru tiga partai yang mantap mendukung usulan pemerintah itu, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Nasdem. Sementara 7 fraksi lainnya ingin presidential threshold yang lebih rendah dan bahkan ditiadakan.

"Boleh dong kalau pemerintah punya opsi. Kami sudah ngalah semua, tolong satu opsi ini. Kalau satu opsi ini ditolak, yasudah kita kembali ke UU yang lama," ucap Tjahjo.

Kompas TV Dalam RUU Pemilu, dari 18 isu krusial, hanya akan ada tiga isu yang akan divoting oleh panitia khusus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com