JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng merasa dirinya dihukum dua kali dalam perkara yang ia hadapi. Choel memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan terhadapnya.
"Sungguh cobaan yang berat bagi keluarga kami melihat penghukuman yang kedua kalinya," kata Choel saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Menurut Choel, sebelum ditahan dan menjalani persidangan sebagai terdakwa, ia telah menderita karena harus menunggu proses hukum yang dilajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Choel, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015, penyidik KPK telah meminta pemblokiran sejumlah rekening bank yang ia miliki. Selain itu, sejumlah aset miliknya juga disita oleh KPK.
Tak hanya itu, Choel juga dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Permintaan pencegahan dilakukan sebanyak empat kali, yakni sejak Desember 2012.
Menurut Choel, sejak saat itu ia tidak bisa lagi menjalankan bisnisnya dengan lancar.
"Seolah-olah, saya menjadi tahanan di negeri sendiri selama lebih kurang 5 tahun," kata Choel.
Oleh jaksa KPK, Choel dituntut 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
(Baca juga: Dituntut 5 Tahun, Choel Mallarangeng Merasa Niat Baiknya Sia-sia)
Menurut jaksa, Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam proyek itu, Choel juga terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar.
Menurut jaksa, pada 2009, Choel bersama-sama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
(Baca juga: Janji Setengah Hati Choel Mallarangeng Ungkap Kasus Hambalang...)
Choel disebut ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Choel dan Andi Mallarangeng terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS. Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak.