Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Memutus Aliran Dana Korupsi ke Partai Politik...

Kompas.com - 12/06/2017, 07:01 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, yang kini menjadi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, mengatur bahwa negara ikut membiayai partai politik.

Seusai Pemilu Legislatif 2014, negara memberikan bantuan keuangan sebesar Rp 13,17 miliar untuk semua parpol yang lolos ke DPR. Jumlah bantuan tersebut dipandang masih sangat jauh dari mencukupi oleh parpol.

Kesulitan partai politik untuk membiayai kegiatan partainya sendiri dinilai menjadi penyebab banyaknya uang korupsi yang mengalir ke rekening partai.

Sejumlah kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan hal tersebut.

Pembiayaan dari korupsi

Salah satu sosok yang sering mendapat sorotan atas dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi ke aktivitas partai politik adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Nazaruddin mengaku telah menyerahkan bukti aliran dana proyek Hambalang kepada KPK. Dana itu digunakan untuk membiayai pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum pada Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung.

Hal ini diungkap Nazaruddin seusai diperiksa selama sekitar delapan jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi Hambalang, pada 4 Desember 2012 silam.

Menurut Nazaruddin, uang yang dibagi-bagikan kepada DPC Partai Demokrat tersebut dibungkus dalam amplop dan isinya sekitar 5.000-10.000 dollar AS.

(Baca juga: Rekam Jejak Anas Urbaningrum di Skandal Hambalang)

Kasus lainnya adalah korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Nazaruddin menyebut uang korupsi dalam proyek e-KTP juga dinikmati Anas Urbaningrum. Salah satunya untuk biaya pemenangan Anas dalam kongres pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat 2010.

Awalnya, Anas disebut meminta uang pada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar Rp 500 miliar. Namun, pada saat itu Andi baru memberikan Rp 20 miliar.

(Baca: Anas Urbaningrum Disebut Minta Rp 20 Miliar ke Andi Narogong untuk Biaya Kongres)

Menurut jaksa, sebagian uang dalam proyek e-KTP tersebut digunakan Anas untuk membayar biaya akomodasi Kongres Partai Demokrat di Bandung.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK dalam kasus e-KTP, Andi Narogong juga disebut akan menggunakan uang Rp 520 miliar untuk dibagi-bagikan ke sejumlah partai politik.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com