JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Filipina mendeportasi enam warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam kelompok militan yang menyerang Kota Marawi, Filipina Selatan. Sementara itu, total WNI yang diketahui terlibat dalam serangan itu sebanyak 38 orang.
"Kembali ke Indonesia ada enam, lima laki-laki dan satu perempuan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Keenam orang yang dideportasi ke Indonesia tidak dijerat pidana. Hal itu dikarenakan dalam Undang-undang pemberantasan terorisme tidak diatur untuk menjerat pidana kejahatan yang dilakukan di luar negeri.
"Ini kelemahan UU terorisme kita. Tidak bisa pidanakan mereka karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan dia di sini," kata Setyo.
(Baca: 38 WNI Diduga Terlibat Serangan di Kota Marawi)
Meski begitu, WNI itu tak begitu saja dilepaskan ke keluarga masing-masing. Setyo mengatakan, ada program deradikalisasi di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang akan mereka ikuti. Hal ini untuk mencegah ideologi teroris semakin mengakar pada mereka.
Ideologi radukal bermula dari rasa intoleran, kemudian berkembang menjadi radikal hingga muncul hastrat menjadi teroris.
"Maka harus mencegah mereka dari intoleransi," kata Setyo.
Dari 38 WNI itu, selain enam di antaranya dideportasi, diketahui ada empat WNI yang tewas di sana. Namun, jenazah belum dipulangkan ke tanah air. Sementara itu, sisanya diperkirakan masih ada di Filipina.
Kompas TV Lebih dari 2.000 warga masih terjebak di dalam Kota Marawi di tengah pertempuran antara militer Filipina dan pasukan Maute.