Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Komnas HAM Kritik Rencana Pelibatan TNI Berantas Terorisme

Kompas.com - 30/05/2017, 23:53 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komnas HAM Roichatul Aswidah menilai, usulan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tidak tepat.

Hal ini disampaikan Roichatul menanggapi polemik dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yang masih dibahas di DPR.

Menurut Roichatul, terorisme merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, penanggulanganya pun sudah seharusnya menggunakan sistem peradilan pidana.

"Dengan demikian, polisi harus menjadi pengampunya. Pemegang komandonya yakni aparat penegak hukum, yaitu kepolisian," ujar Roichatul usai diskusi di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).

(Baca: Alasan Jokowi Libatkan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Dipertanyakan)

Menurut dia, lingkup peran TNI adalah pertahanan negara. Sementara kepolisian terkait keamanan negara.

Menurut Roichatul, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme merupakan cara singkat yang melangkahi lingkup tugasnya.

Oleh karena itu, cukup kepolisian yang dilibatkan dalam penanggulangan terorisme.

Jika selama ini polisi memiliki catatan negatif dalam pemberantasan, sedianya hal itulah yang harusnya dibenahi.

Bukan justru melibatkan TNI untuk ambil bagian secara langsung dalam penanggulangan terorisme.

Selain itu, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Kalau memang regulasi ini dinilai kurang tepat, Roichatul menyarankan agar dibuat undang-undang perbantuan TNI.

(Baca: Jokowi Minta TNI Dilibatkan dalam Penanggulangan Terorisme)

Dalam UU tersebut lingkupnya akan luas karena melibatkan banyak hal, tidak hanya menyoal terorisme.

"Kita dudukan saja, TNI di posisi sebagai TNI, dan Kepolisian sebagai Polisi yang bertangung jawab terhadap keamanan. TNI terhadap pertahanan," kata Roichatul

"Ketika teorisme sudah mengancam pertahanan, maka TNI bisa dilibatkan dan prosedurnya ada di UU nomor 34/2004," tambah dia.

Kompas TV Perlukah TNI Dilibatkan Dalam Pemberantasan Terorisme?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com