Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Gugatan Praperadilan, KPK Percepat Pelimpahan Kasus Miryam

Kompas.com - 24/05/2017, 08:09 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempercepat proses pelimpahan perkara dugaan pemberian keterangan palsu dengan tersangka Miryam S Haryani.

KPK akan melimpahkan berkas perkara mantan anggota Komisi II DPR itu kepada jaksa penuntut umum, agar kasusnya segera disidang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi usai sidang putusan praperadilan Miryam terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

(Baca: Pimpinan KPK: Miryam Nyata Berbohong)

"Ya tentu akan mempercepat proses khusus untuk perkara memberikan keterangan palsu untuk tersangka Miryam. Mungkin dalam waktu dekat akan dilimpahkan," kata Setiadi.

Bukti-bukti dan saksi untuk kasus pemberian kerangan palsu Miryam menurut dia sudah cukup.

 

Setiadi mengatakan, berkas kasus Miryam dalam waktu dekat akan dilimpahkan.

Dia menambahkan, nantinya kasus dugaan pemberian keterangan palsu Miryam tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tipikor.

"Ke Tipikor ya, bukan pidana umum," ujar Setiadi.

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Baca: KPK Sudah Prediksi Menangi Praperadilan yang Diajukan Miryam)

Lantas berapa ancaman hukuman yang bisa diterima Miryam?

"Sekitar 12 tahun dalam Pasal 22 (UU Tipikor)," ujar Setiadi.

Hakim tunggal di sidang vonis praperadilan yang diajukan Miryam terhadap KPK, Asiadi Sembiring, sebelumnya memutuskan menolak gugatan yang diajukan Miryam.

Hal itu diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Halaman:


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com