Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Gugatan Praperadilan, KPK Percepat Pelimpahan Kasus Miryam

Kompas.com - 24/05/2017, 08:09 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempercepat proses pelimpahan perkara dugaan pemberian keterangan palsu dengan tersangka Miryam S Haryani.

KPK akan melimpahkan berkas perkara mantan anggota Komisi II DPR itu kepada jaksa penuntut umum, agar kasusnya segera disidang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi usai sidang putusan praperadilan Miryam terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

(Baca: Pimpinan KPK: Miryam Nyata Berbohong)

"Ya tentu akan mempercepat proses khusus untuk perkara memberikan keterangan palsu untuk tersangka Miryam. Mungkin dalam waktu dekat akan dilimpahkan," kata Setiadi.

Bukti-bukti dan saksi untuk kasus pemberian kerangan palsu Miryam menurut dia sudah cukup.

 

Setiadi mengatakan, berkas kasus Miryam dalam waktu dekat akan dilimpahkan.

Dia menambahkan, nantinya kasus dugaan pemberian keterangan palsu Miryam tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tipikor.

"Ke Tipikor ya, bukan pidana umum," ujar Setiadi.

Atas perbuatannya, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Baca: KPK Sudah Prediksi Menangi Praperadilan yang Diajukan Miryam)

Lantas berapa ancaman hukuman yang bisa diterima Miryam?

"Sekitar 12 tahun dalam Pasal 22 (UU Tipikor)," ujar Setiadi.

Hakim tunggal di sidang vonis praperadilan yang diajukan Miryam terhadap KPK, Asiadi Sembiring, sebelumnya memutuskan menolak gugatan yang diajukan Miryam.

Hal itu diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

(Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Miryam S Haryani)

Dalam pokok perkara, Hakim Asiadi Sembiring menolak permohonan praperadilan Miryam untuk seluruhnya.

"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Miryam S Haryani adalah sah," kata Hakim Asiadi.

Hakim menyatakan, surat perintah penyidikan KPK nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 telah sah dan berdasarkan atas hukum.

Hakim membebankan biaya perkara Rp 5.000 bagi pihak Miryam.

Miryam sebelumnya melakukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberi keterangan palsu di sidang e-KTP. Pihak Miryam beranggapan penetapan tersangka tersebut tidak sah.

Kompas TV Permohonan Praperadilan Miryam S Haryani Ditolak

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com