JAKARTA, KOMPAS.com - Mita Mulia, pengacara mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani mengaku pihaknya menghormati putusan hakim di sidang praperadilan Miryam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim tunggal Asiadi Sembiring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menolak praperadilan yang diajukan Miryam.
"Tentu kami hargai putusan hakim, kami sudah menjalani proses hukum sebagaimana mestinya dan sudah menempuh lewat jalur yang memungkinkan (praperadilan)," kata Mita, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
(baca: Tolak Gugatan Miryam, Ini Pertimbangan Hakim)
Menurut Mita, putusan ini akan disampaikan kepada Miryam yang kini tengah ditahan KPK. Dia belum dapat menjawab apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh.
Namun, pihaknya tetap berpegang teguh pada argumentasi mereka sejak awal bahwa penetapan Miryam oleh KPK tidak sah.
Hakim Asiadi Sembiring sebelumnya memutuskan menolak gugatan yang diajukan Miryam untuk seluruhnya.
(baca: Psikolog Simpulkan Miryam Tak Tertekan Saat Diperiksa KPK)
Hakim menyatakan, surat perintah penyidikan KPK nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 telah sah dan berdasarkan atas hukum.
Miryam diduga sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.
(baca: 5 Anggota DPR Ini Disebut Ancam Miryam S Haryani terkait Korupsi E-KTP)
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Miryam menganulir seluruh keterangan dalam BAP yang telah ia tandatangani. Menurut Miryam, keterangan yang sampaikan tersebut di bawah ancaman penyidik KPK.
Sambil menangis, Miryam mengatakan, ancaman itu dilakukan tiga penyidik KPK, dua di antaranya yakni Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Meski dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.