Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selasa Hari Ini, Hakim Bacakan Vonis Praperadilan Miryam S Haryani

Kompas.com - 23/05/2017, 07:05 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi telah sampai pada agenda putusan atau vonis.

Sidang vonis tersebut akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dikonfirmasi Senin (22/5/2017) membenarkan jadwal pembacaan vonis tersebut.

"Rencananya (Selasa) akan dibacakan putusan praperadilan dengan tersangka MSH dalam kasus indikasi keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP," kata Febri.

(Baca: Putusan Praperadilan Miryam Dibacakan Selasa Besok, Ini Harapan KPK)

Terkait vonis ini, KPK berharap, putusan praperadilan mencerminkan rasa keadilan publik dan memperkuat penanganan kasus korupsi e-KTP.

KPK juga berharap putusan pengadilan akan meneguhkan bahwa KPK berwenang menangani kasus pemberian keterangan tidak benar dengan menggunakan Pasal 22 UU Tipikor.

Sementara, pihak Miryam menganggap KPK tidak berwenang menetapkan Miryam sebagai tersangka dengan menjerat Pasal 22 UU Tipikor tersebut.

Menurut tim pengacara Miryam, kasus hukum kliennya masuk ke wilayah pidana umum. Heru Andeska, salah satu pengacara Miryam pernah menyatakan optimis hakim mengabulkan praperadilan Miryam.

"Optimistis dalil kami dan tetap optimis dengan gugatan praperadilan kami akan dikabulkan oleh Hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujar Heru.

Miryam menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.

Miryam mengaku diancam penyidik untuk mengakui adanya pembagian uang kepada anggota DPR RI terkait proyek e-KTP.

Karena merasa tertekan, Miryam beralasan terpaksa mengakui adanya pemberian uang hasil korupsi e-KTP.

Saat bersaksi di persidangan Tipikor, Miryam membantah semua keterangan soal pembagian uang itu yang ia sampaikan ketika diperiksa dalam penyidikan.

(Baca: Bukti Video Miryam Tak Diputar Hakim Praperadilan, Ini Kata KPK)

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014. 

Namun, Majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.

Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap.

Hakim akhirnya sepakat untuk verbal lisan atau mengkonfrontasi keterangan Miryam dengan penyidik. Meski sudah dikonfrontasi dengan penyidik, Miryam tetap mencabut BAP.

Kompas TV KPK Kembali Periksa Miryam Haryani

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com