Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Kriminalisasi Antasari Kemungkinan Tak Berlanjut ke Penyidikan

Kompas.com - 17/05/2017, 17:36 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan proses penyelidikan atas laporan dugaan kriminalisasi yang dilayangkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

Namun, laporan ini kemungkinan tidak akan berlanjut ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjend Herry Rudolf Nahak, di Jakarta, Rabu (17/5/2017).

"Kasusnya Pak Antasari itu sudah kami lakukan penyelidikan. Namun kelihatannya tidak bisa naik ke penyidikan," kata Herry.

Ketika ditanya alasan kemungkinan tak berlanjutnya laporan Antasari, Herry mengatakan, untuk naik ke tahap penyidikan membutuhkan dua alat bukti yang cukup.

Baca: Antasari Azhar Laporkan Pihak yang Mengkriminalisasi Dirinya

Apakah bukti-bukti yang diberikan Antasari masih kurang?

"Kami masih mencoba mencari (bukti lagi)," kata Herry.

Sementara itu, mengenai laporan yang diajukan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono atas Antasari Azhar dengan sangkaan fitnah dan pencemaran nama baik, Herry juga mengatakan laporan tersebut masih dalam proses penelusuran bukti-bukti.

"Ini juga sedang dalam penelusuran kami, karena harus ada alat bukti yang cukup," kata dia.

Merasa dikriminalisasi

Sebelumnya, Antasari menganggap ada pihak yang sengaja mengkriminalisasi dirinya. Ia menduga SBY merupakan perancang skenario tersebut.

Baca: SBY: Yang Dilakukan Antasari Tak Mungkin Tanpa Restu Penguasa

Sekitar Maret 2009, Antasari mengaku pernah didatangi oleh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Hary mengaku diutus oleh SBY yang saat itu menjabat sebagai Presiden keenam RI untuk meminta agar KPK tidak menahan Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan, besan SBY.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com