Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Upaya Pembubaran HTI dalam Kerangka Penegakan Hukum

Kompas.com - 10/05/2017, 07:55 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI menimbulkan reaksi yang beragam dari kalangan masyarakat.

Banyak yang memberikan apresiasi dan mendukung upaya tersebut. Namun, tidak sedikit pula yang mengkritik. Pemerintah pun diminta bersikap hati-hati, bahwa upaya pembubaran HTI harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Mereka yang menentang berpendapat bahwa pemerintah telah melakukan pengekangan terhadap hak kebebasan berpikir, berpendapat, berkumpul dan berserikat sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan SDM (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad menilai bahwa pembubaran organisasi bukan sesuatu yang diharamkan dalam negara demokrasi.

Menurut Rumadi, pembubaran organisasi tidak bisa disamakan dengan pembatasan berpikir dan berkeyakinan.

"Berpikir dan berkeyakinan memang tidak bisa dibatasi, tapi berorganisasi untuk memperjuangkan pikiran dan keyakinan bisa dibatasi," ujar Rumadi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2017).

Meski demikian Rumadi menekankan, pembubaran organisasi tidak dibenarkan jika dilakukan secara sewenang-wenang. Prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Ormas harus diikuti.

Surat peringatan dan pengajuan ke pengadilan harus dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, kata Rumadi, HTI juga harus diberikan hak untuk membela diri di pengadilan.

"Meskipun ideologi politik HTI tidak mengakui sistem hukum yang berlaku di Indonesia, tapi mereka tetap harus diberi kesempatan membela diri dalam sistem hukum di Indonesia," tutur Rumadi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

Dia mengatakan, pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali.

Jika langkah persuasif tidak dipedulikan, pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan.

Dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan.

"Saya berpendapat pemerintah harus bersikap hati-hati dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif, kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkannya," ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/5/2017).

"Langkah hukum itu pun benar-benar harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan Menkumham itu bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI," kata dia. 

(Baca juga: Kata Yusril, Pemerintah Bisa Kalah dengan HTI di Pengadilan)

Halaman:


Terkini Lainnya

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com