Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BIN Nilai Pembubaran HTI Dibenarkan secara Hukum

Kompas.com - 10/05/2017, 07:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Polisi Budi Gunawan berpendapat, upaya pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibenarkan secara hukum dengan pertimbangan atas dasar kepentingan nasional.

"Karena eksistensi HTI tidak berlandaskan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat," kata Kepala BIN, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Pada prinsipnya, lanjut dia, negara menghormati hak-hak warga negara dalam kehidupan berdemokrasi.

"Tetapi, Indonesia yang berdasarkan hukum dan konstitusi tentu tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang anti Pancasila sebagai dasar negara Indonesia," ujar Budi Gunawan.

Secara universal, kata dia, pertimbangan kepentingan nasional, maka dalam Hukum Pidana dengan Hukum Tata Negara selalu berlaku adigium bahwa "Aturan Hukum Darurat untuk Kondisi yang Darurat", maka prinsip "clear and present danger" dapat diterapkan.

"Sehingga negara dapat membubarkan HTI demi menjaga keutuhan bangsa dan NKRI," tuturnya.

Pemerintah memutuskan pengajuan pembubaran dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan HTI. Sebab, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ormas.

(Baca: Pemerintah Tempuh Jalur Hukum untuk Bubarkan HTI)

Keputusan pembubaran HTI tersebut, menurut pemerintah, telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.

(Baca: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)

Namun, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menyesalkan langkah pemerintah. Ismail membantah seluruh tudingan pemerintah terhadap ormas keagamaan tersebut.

(Baca: Jubir HTI: Apa Salahnya Hizbut Tahrir?)

Ismail menegaskan, selama ini HTI tidak pernah melakukan pelanggaran hukum maupun memiliki ideologi anti- Pancasila seperti yang dituduhkan oleh pemerintah.

Menurut dia, wacana pembubaran HTI, merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah sekaligus menjadi sebuah pelanggaran terhadap undang-undang.

Apalagi, pemerintah tidak pernah mengirimkan surat peringatan, sesuai mekanisme sanksi terhadap ormas yang melanggar, yang diatur dalam UU Ormas.

(Baca: HTI: Kami Tidak Pernah Diberikan Surat Peringatan oleh Pemerintah)

Kompas TV Pembubaran HTI Harus Melalui Pengadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com