Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Upaya Pembubaran HTI dalam Kerangka Penegakan Hukum

Kompas.com - 10/05/2017, 07:55 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI menimbulkan reaksi yang beragam dari kalangan masyarakat.

Banyak yang memberikan apresiasi dan mendukung upaya tersebut. Namun, tidak sedikit pula yang mengkritik. Pemerintah pun diminta bersikap hati-hati, bahwa upaya pembubaran HTI harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Mereka yang menentang berpendapat bahwa pemerintah telah melakukan pengekangan terhadap hak kebebasan berpikir, berpendapat, berkumpul dan berserikat sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan SDM (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rumadi Ahmad menilai bahwa pembubaran organisasi bukan sesuatu yang diharamkan dalam negara demokrasi.

Menurut Rumadi, pembubaran organisasi tidak bisa disamakan dengan pembatasan berpikir dan berkeyakinan.

"Berpikir dan berkeyakinan memang tidak bisa dibatasi, tapi berorganisasi untuk memperjuangkan pikiran dan keyakinan bisa dibatasi," ujar Rumadi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2017).

Meski demikian Rumadi menekankan, pembubaran organisasi tidak dibenarkan jika dilakukan secara sewenang-wenang. Prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Ormas harus diikuti.

Surat peringatan dan pengajuan ke pengadilan harus dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, kata Rumadi, HTI juga harus diberikan hak untuk membela diri di pengadilan.

"Meskipun ideologi politik HTI tidak mengakui sistem hukum yang berlaku di Indonesia, tapi mereka tetap harus diberi kesempatan membela diri dalam sistem hukum di Indonesia," tutur Rumadi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.

Dia mengatakan, pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali.

Jika langkah persuasif tidak dipedulikan, pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan.

Dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan.

"Saya berpendapat pemerintah harus bersikap hati-hati dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif, kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkannya," ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/5/2017).

"Langkah hukum itu pun benar-benar harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan Menkumham itu bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI," kata dia. 

(Baca juga: Kata Yusril, Pemerintah Bisa Kalah dengan HTI di Pengadilan)

Mengancam kebebasan berserikat

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyu Wagiman berpendapat, pemerintah perlu menahan diri dan berhati-hati terkait rencana pembubaran HTI.

Hal tersebut diperlukan agar pemerintah tidak mengambil langkah-langkah represif yang dapat mengancam penikmatan hak atas kebebasan berserikat di Indonesia, dalam kerangka demokrasi.

"Jika langkah semacam ini dilakukan secara gegabah, justru dapat mengancam jaminan penikmatan hak atas kebebasan berserikat (right to a freedom of association)," ujar Wahyu melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/5/2017).

Wahyu menuturkan, meskipun kebebasan berserikat merupakan salah satu hak yang dapat dibatasi, namun sebagian ahli berpendapat bahwa bentuk-bentuk pembubaran merupakan bentuk pembatasan yang paling kejam, sehingga harus ditempatkan sebagai upaya terakhir (last resort).

Ketentuan Pasal 22 ayat (2) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), lanjut Wahyu, menyatakan kebebasan berserikat adalah bagian dari hak asasi manusia yang dapat dibatasi (derogable rights), sepanjang hal itu diatur oleh undang-undang (prescribed by law).

Hal itu diperlukan dalam masyarakat yang demokratis, demi kepentingan keamanan nasional atau keamanan publik, ketertiban umum (public order), perlindungan akan kesehatan atau moral publik, atau atas dasar perlindungan akan hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain.

Selain itu, tindakan pembubaran juga harus sepenuhnya mengacu pada prinsip-prinsip due process of law sebagai pilar dari negara hukum, di mana pengadilan memegang peranan kunci dalam prosesnya.

"Pengadilan harus digelar secara terbuka dan akuntabel, kedua belah pihak (pemerintah dan HTI) harus didengar keterangannya secara berimbang, serta putusannya dapat diuji pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi," tutur Wahyu.

Selain itu, Wahyu juga memaparkan bahwa tindakan pembubaran melalui pengadilan hanya bisa ditempuh setelah seluruh upaya lain dilakukan, mulai dari peringatan (notification), penghentian kegiatan, sanksi administratif, hingga pembekuan sementara.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 60 hingga Pasal 78 Undang-Undang Ormas.

"Artinya, pemerintah tidak memiliki hak absolut untuk melakukan pembubaran suatu organisasi, dengan dasar alasan apapun," ucapnya.

Secara terpisah Wakil Direktur Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Puri Kencana Putri mengatakan, jika mengacu pada ICCPR, dimungkinkan adanya suatu pembatasan atau pengurangan atas berbagai kategori hak asasi.

Namun, hal tersebut harus dilakukan secara situasional dan bersyarat.

(Baca juga: Pemerintah Didesak Jelaskan Bukti HTI Anti-Pancasila)

Menurut Puri, perspektif HAM membolehkan suatu pemenuhan HAM dikompromikan dengan urusan lain, seperti masalah gangguan keamanan dalam skala besar, gangguan terhadap "public order" atau ketertiban masyarakat, gangguan serius terhadap kesehatan dan keselamatan publik, serta masalah bencana alam.

"Sejauh prasyarat dasar tujuan masyarakat demokratis dijunjung," kata dia.

Kompas TV Menko Polhukam Bubarkan Ormas HTI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com