Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Telusuri Pihak yang Diduga Bantu Pelarian Miryam S Haryani

Kompas.com - 01/05/2017, 19:23 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri keterlibatan pihak tertentu yang diduga membantu anggota DPR Miryam S Haryani melarikan diri menghindari penyidikan KPK.

Hal itu dikatakan penyidik KPK Tessa Mahardika, seusai serah terima tersangka dari Polda Metro Jaya kepada KPK.

"Pihak-pihak yang patut dikenai Pasal 21 masuk dalam pertimbangan kami, tapi fokus kami lebih dulu untuk menyelesaikan perkara inti Ibu Miryam," ujar Tessa dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (1/5/2017).

(Baca: Kronologi Penangkapan Miryam Menurut Polisi)

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi penyidikan dapat dikenai sanksi pidana.

Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

TRIBUNNEWS / HERUDIN Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, keluar dari Gedung KPK, Jakarta, memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, saat ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Miryam sedang bersama salah seorang anggota keluarganya. Namun, Miryam mengaku sedang menunggu seorang temannya.

"Siapa saja yang bantu, tentunya kami sudah menginterogasi Ibu MSH. Kami dapatkan beberapa info yang akan kami sampaiakn pada KPK," kata Argo.

Sebelumnya, Miryam telah beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan KPK.

KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Miryam di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Namun, saat itu KPK tidak menemukan Miryam di kediamannya.

(Baca: Polisi: Miryam Kabur karena Kaget Ditetapkan Tersangka)

Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.

KPK meminta bantuan Mabes Polri untuk melakukan pencarian terhadap Miryam.

KPK memasukan Miryam ke dalam daftar pencarian orang. Politisi Partai Hanura tersebut juga telah dicegah ke luar negeri.

Kompas TV Polisi Tangkap Buron KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com